Baca Juga : Bustami Zainudin, Berpesan Untuk Tahun Politik Berhati-hati Dengan Politik Uang
Lampung Tengah, Kompas Lampung.Com - SMPN 1 Trimurjo Lampung Tengah bekerjasama dengan komite melakukan pungutan liar sebesar Rp.300.000 kepada orang tua murid dengan berbagai alasan tidak jelas, Senin (24/07/2023).
Dalam penelusuran awak media, ditemukan kejanggalan di SMPN 1 Trimurjo, dimana orang tua murid diwajibkan membayar komite sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) terutama kepada siswa kelas 1, hal ini jelas melanggar PERMENDIKBUD no 75 tahun 2016 yang tertuang pada pasal 12.b dimana dijelaskan bahwa pihak komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada murid ataupun orang tua/wali murid.
Tapi di pasal 10 ayat 1 dan 2 juga dijelaskan bahwa komite sekolah pengalangan dana dan sumber daya pendidikan melalui fungsinya untuk menunjang kegiatan sekolah namun ditekankan juga pada pasal 2, berbentuk bantuan/sumbangan bukan pungutan.
Sumbangan/iuran itu sendiri berbentuk sukarela dan tidak ada nominal yang mengikat, jadi jelas disini apa yang dilakukan oleh pihak komite sekolah SMPN 1 TRIMURJO salah dan kegiatan Komite diketahui dan disetujui oleh kepala sekolah bapak Prayitno Untoro.
Awak media Kompaslampung.com pada hari Senen kemaren mengklarifikasi tentang pungutan liar ini ke pihak sekolah dan lansung bertemu dengan pak Kepsek. Dia menjelaskan bahwa nominal yang dipungut komite sekolah kepada pihak wali murid hanya sukarela.
Sedangkan ketua komite pak Sigit ketika dikonfirmasi tentang permasalahan ini melalui chatting WhatsApp sampai berita ini diturunkan tidak membalas hanya dibaca saja, ditelpon pun tidak diangkat.
Lain lagi pernyataan dari narasumber/walimurid bahwa mereka diwajibkan membayar uang komite sebesar Rp 300.000 dari pihak komite sekolah.
Dan itu sudah berjalan beberapa tahun sebelum nya ujar nya. (tim)