PFI Kecam IntimindasiKepala Dinas PSDA Terhadap Wartawan Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

Kamis, 30 Apr 2026 | 19:50:34 WIB, Dilihat 8 Kali

Oleh Akmal nurhakim

Share on Facebook Share on Twitter

PFI Kecam IntimindasiKepala Dinas PSDA Terhadap Wartawan Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

Baca Juga : KORUPSI PENGELOLA DANA KEJATI TAHAN MANTAN GUBERNUR LAMPUNG


 

 

LAMPUNG. KompasLampung.com – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi dugaan pengancaman dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

 

Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya, pihak PFI menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk tahu.

 

"Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Juniardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2024).

 

PFI mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

 

Tegaskan Profesionalisme dan Etika

 

Selain mengecam tindakan pejabat tersebut, PFI juga memberikan pesan kuat kepada internal insan pers. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

"Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita yang disusun akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat," tambahnya.

 

PFI menilai, profesionalisme adalah perisai terbaik bagi wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PFI terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik. (KN/PFI)



KORUPSI PENGELOLA DANA KEJATI TAHAN MANTAN GUBERNUR LAMPUNG
  • KORUPSI PENGELOLA DANA KEJATI TAHAN MANTAN GUBERNUR LAMPUNG

    Rabu, | 12:43:07 | 87 Kali


  • Wartawan Tak Bisa Dipidana Dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers
  • Wartawan Tak Bisa Dipidana Dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

    Senin, | 11:20:48 | 613 Kali


  • DPP Laskar Lampung Indonesia Sorot Mafia Pemberantas Minyak Tindak Secara Serius Dan Transparan
  • DPP Laskar Lampung Indonesia Sorot Mafia Pemberantas Minyak Tindak Secara Serius Dan Transparan

    Kamis, | 22:39:36 | 2071 Kali


  • Angin Puting Beliung Terjang Bataghari, 30 Rumah Warga Rusak
  • Angin Puting Beliung Terjang Bataghari, 30 Rumah Warga Rusak

    Kamis, | 11:20:33 | 2160 Kali


  • Wow Fantastis Anggaran DPRD Metro Rp. 39 Milyar
  • Wow Fantastis Anggaran DPRD Metro Rp. 39 Milyar

    Rabu, | 20:24:31 | 2147 Kali