Baca Juga : DPC PJS Belitung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jurnalisme Profesional dan Berimbang
Bandar Lampung, Kompas Lampung.Com - Setelah belasan tahun bersabar memperjuangkan hak nya, puluhan warga Dusun Transos, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur mendatangi Kantor Gubernur Lampung guna menyampaikan aspirasinya, Senin (26/05/2025).
Kehadiran puluhan warga Dusun Transos tersebut diterima oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Dr. Drs. Sulpakar, M.M. mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. di ruang aula Kantor Gubernur Lampung guna menyampaikan harapan mereka agar PD Wahana Raharja mengembalikan tanah dan sertifikat mereka.
Saat membuka acara, Sulfakar menyambut baik kehadiran perwakilan warga dan kuasa hukumnya dan berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan. Selanjutnya Sulpakar mempersilahkan perwakilan warga dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan keinginannya secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut Hadi Suwarto selaku perwakilan warga Dusun Transos, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti menerangkan sejarah dan kronologis permasalahan antara warga dan PD Wahana Raharja.
"Awalnya kami dulu itu datang Pasir Sakti adalah binaan dari Departemen Sosial tahun 80-81, kami dicukupi sandang pangan dan papannya. Kemudian kami juga diberi lahan 1,5 hektar per KK, juga diberi bantuan bibit untuk kami tanam. Karena lahan tersebut mengandung pasir, maka tanaman tersebut tidak berhasil. Hingga akhirnya pada tahun 1995 datanglah PD Wahana Raharja menawarkan kerjasama penambangan pasir di lahan kami tersebut, dengan dasar MoU bukan jual beli lahan. Kemudian lahan tersebut dikelola oleh PD Wahana Raharja hingga sekarang, tetapi hasilnya kami tidak pernah terima. Kami saat dulu hanya menerima 4,5jt untuk pengganti tanam tumbuh. Dalam MoU tersebut dijelaskan jika sudah selesai proses penambangan, hak masyarakat akan dikembalikan. Tetapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," papar Hadi Suwarto.
Sementara itu Eko Berdikariyanto, S.H. selaku tim kuasa hukum warga menambahkan bahwa pada tanggal 11 April 2007 Gubernur Lampung yang ditanda tangani oleh SJACHROEDIN. Z.P mengirimkan surat nomor : 500/0779/04/2007 kepada Direkasi Perusahaan Daerah Wahana Raharja prihal Pengembalian Sertifikat/Lahan Warga Desa Rejomulyo sebagai jawaban surat PD Wahana Raharja nomor : 590/166/WR.2/2007 yang pada prinsipnya menyetujui rencana PD Wahana Raharja.
"Setelah melalui banyak rangkaian proses, akhirnya kami membuat pengaduan untuk mediasi ke BPN Lampung Timur, dalam mediasi tersebut terungkap bahwa lahan warga yang dikelola PD Wahana Raharja itu belum masuk ke aset Pemerintah, sehingga masih menjadi wewenangnya PD Wahana Raharja. Jadi kehadiran kami di sini adalah agar PD Wahana Raharja segera mengembalikan sertifikat dan lahan warga tersebut," jelas Eko.
Menanggapi pernyataan perwakilan warga dan kuasa hukumnya, Direktur Operasional PD Wahana Raharja, Witoni mengatakan bahwa PD Wahana Raharja telah memiliki bukti jual beli di notaris. Sehingga dirinya mempersilahkan warga untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dimiliki untuk dipaparkan dalam mediasi yang akan datang.
Selanjutnya Sulpakar menyebutkan, bahwa jika memang lahan tersebut adalah masih hak warga, Pemerintah tentunya akan mengembalikan kepada warga. Tetapi jika nanti dalam mediasi yang akan datang tidak ketemu kesepakatan antara warga dan PD Wahana Raharja, maka dirinya mempersilahkan warga untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
Usai mediasi, Hadi Suwarto didampingi kuasa hukumnya menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya dan warga tidak pernah ke notaris sehingga dirinya menyatakan tidak ada proses jual beli seperti yang disampaikan oleh Direktur Operasional PD Wahana Raharja.
"Kami masyarakat belum pernah ke notaris, dan kami tidak tahu notaris itu apa, siapa itu orangnya. Masyarakat cuma menerima uang empat juta lima ratus, tahun 95 itu sebagai kompensasi ganti rugi tanam tumbuh. Sedangkan hasil kerjasama selama puluhan tahun ini kami belum pernah dikasih sama sekali," pungkasnya. (Tim)