Tarik Biaya PTSL Sebesar 700rb, Perangkat Desa Talang Mulya Diduga Lakukan Pungli

Senin, 24 Jul 2023 | 15:05:36 WIB, Dilihat 1601 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tarik Biaya PTSL Sebesar 700rb, Perangkat Desa Talang Mulya Diduga Lakukan Pungli

Baca Juga : Sat Res Narkoba Polres Metro Kembali Tangkap Pengguna Sabu


Pesawaran, KompasLampung.Com - Kolaborasi antara Kades, Ketua kelompok Masyarakat ( POKMAS) yang juga oknum PNS dan Ketua Rukun Tetangga (RT) diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Dugaan praktek pungli di desa yang berbatasan langsung dengan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdurahman tersebut terungkap setelah NR salah satu warga Dusun Talang Tengah, Desa Talang Mulya menceritakan kepada awak media, Senin (17/07/2023).

"Saya bayar melalui Pak RT waktu itu sebesar Rp 700.000,- untuk pembayaran sertifikat tanah dan itu kata Pak FI selaku Ketua RT untuk bayar ini itu, saya sebagai warga ya ikut saja apalagi yang minta Aparatur Desa," kata NR dikediamannya.

Saat awak media berkunjung ke kediaman FI alias LT selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) membenarkan perihal tersebut.

"Betul Bang yang menandatangani dan stempel basah yang tercantum dalam kwitansi pembayaran kepengurusan PTSL adalah saya, warga saya yang ikut dalam program PTSL tahun 2022 ada 59 orang," terang Ketua RT ini.

"Adapun tarikan tersebut untuk bikin sertifikat termasuk uang buat bayar yang mengetik serta bayar sana sini, semua itu atas perintah Ketua Pokmas SP dan Kepala Desa," imbuh FI.

Salah satu warga Talang Mulya saat ditemui awak media menyayangkan adanya tarikan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan pusat tersebut.

"Kan sudah jelas berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri kalau pemohon PTSL dibebankan biaya untuk satu bidang tanah tidak boleh melebihi Rp 150.000,- kenapa dalam hal ini Kades, Pokmas dan RT tidak mengindahkan Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas sapu bersih Pungli dan pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata salah satu warga yang mewanti-wanti kepada awak media agar namanya jangan sampai terekspos.

Kades Talang Mulya saat dihubungi melalui jaringan telpon beberapa kali  ke no hp 081271****38 tidak diangkat sampai berita ini dimuat. (KN/PJS)



Sat Res Narkoba Polres Metro Kembali Tangkap Pengguna Sabu
  • Sat Res Narkoba Polres Metro Kembali Tangkap Pengguna Sabu

    Sabtu, | 12:50:12 | 867 Kali


  • Forum Kader Bela Negara Gelar Rapat Jelang Pelantikan
  • Forum Kader Bela Negara Gelar Rapat Jelang Pelantikan

    Rabu, | 08:29:49 | 1070 Kali


  • Usai Konsumsi Ganja 4 Orang Remaja Di Gelandang Ke Kantor Polisi
  • Usai Konsumsi Ganja 4 Orang Remaja Di Gelandang Ke Kantor Polisi

    Jumat, | 20:21:39 | 856 Kali


  • Polsek Terbanggi Besar, Gulung Empat Pelaku Koperasi yang Meresahkan Warga
  • Polsek Terbanggi Besar, Gulung Empat Pelaku Koperasi yang Meresahkan Warga

    Jumat, | 19:33:34 | 920 Kali


  • Kapolres Lampung Tengah Pimpin Serah Terima Jabatan Tiga Kasat dan Dua Kapolsek
  • Kapolres Lampung Tengah Pimpin Serah Terima Jabatan Tiga Kasat dan Dua Kapolsek

    Jumat, | 07:02:41 | 866 Kali