Lapas Kelas IIA Kota Metro Berikan Remisi Kepada 347 Narapidana Umum

Senin, 17 Agu 2020 | 18:54:36 WIB, Dilihat 1410 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Lapas Kelas IIA Kota Metro Berikan Remisi Kepada 347 Narapidana Umum

Baca Juga : Walikota Metro Siapkan Perwali Guna Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan


Metro, KompasLampung.Com - Lapas kelas IIA Kota Metro berikan remisi kepada 347 warga binaan, remisi ini diberikan dalam bentuk apresiasi Kemenkumham RI, atas perilaku baik pada napi yang menjalani masa tahan di hari ulang Tahun Kemerdekaan RI ke -75, Senin (17/8/2020).

"Ada sebanyak 347 orang narapidana lapas kelas IIA Kota Metro yang mendapatkan remisi umum di hari kemerdekaan ini, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan memiliki perilaku baik selama menjalani hukuman," kata Kalapas kelas IIA Kota Metro Ade Kusmanto.

Adapun data penerimaan remisi di HUT RI ke-75 di bagi menjadi dua kelas yaitu:

Remisi Umum (RU I) narapidana kasus kriminal :
1. Yg mendapat 1 bln : 66 org
2. 2 bln : 59 org
3. 3 bln : 64 org
4. 4 bln : 70 org
5. 5 bln : 12 org
6. 6 Bln : 3 org
Total RU I kriminal : 274 org.

Remisi Umum (RU I) narapidana kasus Narkoba :
1. Yg mendapat 2 bln : 5 org
2. 3 bln : 21 org
3. 4 bln : 35 org
4. 5 bln : 12 org
Total RU 1 narkoba PP99 : 73 org.

Selain remisi, Ade juga menjelaskan kondisi lapas juga mengalami over kapasitas, hal ini sangat yang rentan dalam memicu penyebaran Covid -19, dan Menkumham RI memberikan kebijakan program assimilasi dan integrasi kepada warga binaan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya.

"Kondisi lapas sekarang over kapasitas, dan untuk program assimilasi dari kementrian berakhir pada bulan Desember mendatang, dalam program ini terdapat 182 narapidana, mendapatkan hak asimilasi, tentunya sudah melalui beberapa tahapan dan seleksi ketat," paparnya.

Salah satu warga binaan Lapas Nur Kholis (32) mengaku gembira, dihari kemerdekaan RI ke-75 dirinya mendapatkan remisi tahanan selama empat bulan.

"Alhamdulillah saya mendapatkan remisi tahanan emapat bulan, saya sudah menjalani tahanan selama empat tahun, akibat kasus perlindungan anak dengan hukuman 12 tahun penjara, melalui media ini saya memohon maaf kepada seluruh keluarga dan pihak yang pernah saya rugikan untuk dapat memanfaatkan kesalahan saya, dilapas ini saya mendapat pelajaran berharga," pungkasnya. (AB)



Walikota Metro Siapkan Perwali Guna Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan
  • Walikota Metro Siapkan Perwali Guna Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan

    Sabtu, | 09:30:55 | 1459 Kali


  • Jaksa Agung RI Minta Kinerja Kejari Metro Lebih Banyak Ungkap Kasus Korupsi
  • Jaksa Agung RI Minta Kinerja Kejari Metro Lebih Banyak Ungkap Kasus Korupsi

    Jumat, | 20:33:54 | 1171 Kali


  • Bersamaan Hari Bhayangkara Polres Lamsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti
  • Bersamaan Hari Bhayangkara Polres Lamsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti

    Kamis, | 17:21:08 | 1570 Kali


  • Inspektorat Lamtim Angkat Bicara Soal Penarikan Biaya PTSL Sebesar Rp 500.000
  • Inspektorat Lamtim Angkat Bicara Soal Penarikan Biaya PTSL Sebesar Rp 500.000

    Kamis, | 10:12:27 | 1985 Kali


  • Kadis Dindukcapil Ingatan Pemalsuan Data Kependudukan Dapat Dijerat 10 Tahun Penjara
  • Kadis Dindukcapil Ingatan Pemalsuan Data Kependudukan Dapat Dijerat 10 Tahun Penjara

    Selasa, | 06:27:33 | 2501 Kali