Kadis Dindukcapil Ingatan Pemalsuan Data Kependudukan Dapat Dijerat 10 Tahun Penjara

Selasa, 23 Jun 2020 | 06:27:33 WIB, Dilihat 2499 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Kadis Dindukcapil Ingatan Pemalsuan Data Kependudukan Dapat Dijerat 10 Tahun Penjara

Baca Juga : Polemik Proses PPDB, DPRD Sepakat Peserta Dengan Surat Domisili Harus Dibatalkan


Kota Metro, KompasLampung.Com - Terkait polemik pendaftaran penerimaan calon siswa SMA Negeri 1 Kota Metro tahun ajaran baru 2020-2021 dengan syarat menggunakan surat domisili dalam sistem zonasi banyak menuai kritik dan sarat kejanggalan serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kadis Disdukcapil Kota Metro Ria Jaya Singa sangat menyenangkan kejadian tersebut.

"Saya sudah tidak mengenal lagi apa itu surat domisili, karena itu sudah tidak diberlakukan sejak adanya UU No.24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, seharusnya perangkat kelurahan sudah tahu tentang itu," kata Ria Senin (22/6/2020).

Ria juga menjelaskan terkait kejanggalan dalam PPDB Kota Metro, ia ikut memantau data kependudukan peserta yang ada di SMA Negeri 1 Metro.

"Semenjak viral berita tentang syarat domisili dalam PPDB, saya selaku Kadis Disdukcapil ikut memantau apabila terdapat pelanggaran, dan benar saya mendapatkan data-data tidak sesuai antara domisili dan KK kependudukan asli peserta, saya jujur kecewa, baru saja kita mendapatkan penghargaan tentang pelayanan terbaik se-Indonesia harus tercoreng dengan tindakan ini," sesalnya.

Ria Jaya Singa juga meminta kepada pihak kelurahan yang bertanggung jawab mengeluarkan domisili untuk segera mencabutnya, dikarenakan terdapat pidana yang menjerat apabila terbukti terdapat pemalsuan data kependudukan.

"Seharusnya sebagai Lurah faham bahwa UU No.23 Tahun 2006 tentang kependudukan sudah dirubah menjadi UU No.24 Tahun 2013 yang mana tidak memberlakukan lagi surat domisili, dikarenakan sudah digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kok malah ini di Yosodadi sampai mengeluarkan 71 surat domisili, yakin itu warga Metro?" paparnya.

"Kemudian yang perlu dipahami bagi siapa yang melanggar atau memalsukan data kependudukan dapat dijerat pidana 6 tahun penjara dan denda 75 juta atau barang siapa yang memanipulasi data kependudukan tanpa izin dapat dijerat pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah," tutupnya. (Rani)



Polemik Proses PPDB, DPRD Sepakat Peserta Dengan Surat Domisili Harus Dibatalkan
  • Polemik Proses PPDB, DPRD Sepakat Peserta Dengan Surat Domisili Harus Dibatalkan

    Senin, | 19:31:38 | 3587 Kali


  • Dugaan Kecurangan Surat Domisili, DPRD Metro Akan Panggil Lurah Dan Camat
  • Dugaan Kecurangan Surat Domisili, DPRD Metro Akan Panggil Lurah Dan Camat

    Jumat, | 17:54:26 | 2306 Kali


  • Sistem Zonasi, Warga Yosorejo Terancam Tidak Dapat Kesempatan Sekolah Negeri
  • Sistem Zonasi, Warga Yosorejo Terancam Tidak Dapat Kesempatan Sekolah Negeri

    Kamis, | 19:11:32 | 2615 Kali


  • Diduga Kelurahan Yosodadi Bekerjasama Dengan SMA Negeri 1 Metro, Ini Tanggapan Lurah Yosodadi
  • Diduga Kelurahan Yosodadi Bekerjasama Dengan SMA Negeri 1 Metro, Ini Tanggapan Lurah Yosodadi

    Kamis, | 13:54:35 | 4263 Kali


  • Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri 1 Metro Dikeluhkan, Diduga Ada Jual Beli Surat Domisili
  • Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri 1 Metro Dikeluhkan, Diduga Ada Jual Beli Surat Domisili

    Kamis, | 08:49:36 | 4081 Kali