Baca Juga : DPRD Kota Metro Rencana KBM Tatap Muka Diawasi Ketat
Metro, KompasLampung.Com - Tim gugus tugas Covid-19 Kota Metro, akan menindak tegas bagi yang dikedati melanggar protokol kesehatan, sehubungan rencana akan dilaksanakannya KBM tatap muka pada 24 Agustus 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro AKBP. Redno Prihawati usai menghadiri rapat dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Metro di aula setempat, Selasa (11/8/2020).
"Tadi dari hasil rapat dari dinas pendidikan Kota Metro, terkait akan dilaksanakannya rencana proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka pada 24 Agustus 2020 mendatang, disini saya sebagi tim gugus tugas, harus benar benar meyakinkan apakah sudah siap untuk itu dan harus mematuhi protokol kesehatan Covid -19," kata Kapolres Metro.
Kapolres Metro juga menyampaikan bahwa akan diterbitkannya perwali yang akan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Kami juga sudah berkordinasi dengan Pemkot Metro prihal program belajar tatap muka ini, ketua tim gugus tugas yang juga Walikota Metro telah mengeluarkan perwali terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan," jelasnya.
Senada yang diutarakan Kapolres Metro, Dandim 0411/LT Letkol INF Andri Hadiyanto selaku wakil ketua gugus tugas Covid-19 Kota Metro siap menindak apabila terdapat pelanggaran.
"Sesuai dengan isi perwali, ada 40 poin sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang sedang disusun Pemkot Metro, apapun isinya kami akan menindak sesuai dengan tupoksi kami, saya jugabl berharap setiap sekolah dan masyarakat untuk benar benar kooperatif dalam menerapkan protokol kesehatan, demi memutus penyebaran Covid-19," pungkasnya. (AB)




















