Baca Juga : Sambut Hari kemerdekaan Pepabri Silahturahmi Dengan Dokter Wahdi Bangunan Jiwa Nasionalisme
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Subur mantan Tim Pengelola Kegiatan(TPK) Desa Mekarsari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur dengan tegas menuding Haryanto Kepala Desa setempat telah menilep Dana Desa Anggaran Tahun 2017, yang di peruntukkan untuk Pengadaan Pembuatan mesin pakan ikan dan Pengadaan Pembuatan mesin penghalus kompos serta Pengadaan jaringan Wifi (Webset), untuk kantor desa.
Hal itu di sampaikan oleh Subur dengan surat pernyataan yang tertanggal pada 2 Juni 2018 yang di berikan pada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AKUNTAN Hendriyanto beberapa waktu lalu.


Semua itu ia lakukan lantaran kekesalannya terhadap Kepala Desa yang tidak merealisasikan dari semua yang telah di masukan dalam RAPBDES yang sementara semua itu ia telah menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), untuk penggunaan Anggaran Dana Desa yang 40% (empat puluh persen).
Selain itu hal serupa juga di rasakan oleh Masyarakat Desa Mekarsari bahwasannya Haryanto selaku Kepala Desa dan Faisal Susanto yang notabenya sebagai Pokmas, dalam Pembuatan Sertifikat Program Nasional yang di kenal dengan sebutan PTSL mereka telah dengan sengaja dan bersama sama melakukan pungli terhadap masyarakat dengan cara menarik biaya sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dalam pembuatan sertifikat setiap bidangnya yang tentunya dengan besaran yang telah di bebankan oleh Kades dan Pokmas tentu sangat memberatkan Masyarakat, sementara menurut peraturan Pemerintah setiap Pembuatan Sertifikat wajib di gratiskan atau tanpa di pungut biaya selain untuk pembelian meterai dan poto copy.
Selanjutnya,Tarmidi salah satu warga yang mewakili dia berharap melalui surat pernyataan yang di bubuhi oleh tandatangan dari beberapa warga melalui LSM AKUNTAN meminta agar sekiranya sejawat Hukum untuk segera menindaklanjuti dan memanggil serta memeriksa Haryanto dan Faisal Susanto atas dugaan sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta Pungli dan Penipuan.
Selebihnya hal itu pun di benarkan oleh Hendriyanto Ketua LSM Akuntan dan menurutnya semua itu tetap akan di bawa pada tingkat pelaporan kepada penegak Hukum dengan tujuan agar sekiranya di kemudian hari atau mendatang tidak ada lagi bagi pejabat terutama para Kades yang coba coba berani maling uang Rakyat. "Selain itu yang lebih penting semua itu demi tegaknya sebuah supremasi Hukum, karena bagi saya penjahat yang paling kejam dan dapat menyiksa bahkan bisa mensengsarakan Rakyat salah satunya adalah seorang Pejabat yang suka berkhianat dan bermoral bejat sehingga gemar merampok uang Rakyat dengan berbagai macam cara pun di lakukan dan di halalkan tanpa peduli akan penderitaan Rakyat yang penting bagi mereka mengumpulkan pundi pundi Rupiah untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompo," tandas Hendri. (Bambang S)




















