Baca Juga : Napi Kasus Tindak Asusila Tewas Dengan Luka Lebam, Diduga Dianiaya Napi Lain
Lamtim, KompasLampung.Com - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana mulai awal Agustus 2022 memberlakukan geometri atau menggunakan sensor wajah.
Langkah Pemkab Lampung Timur memberlakukan absensi tersebut dalam upaya meningkatkan disiplin dan kerja pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TKS.
Penggunaan absensi sensor wajah akan di mulai dari lingkungan sekretariat Pemkab Lampung Timur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi mengatakan hasil evaluasi dan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa OPD, absensi yang digunakan belum maksimal.
"Hasil absensi selama ini tidak efektif, hasil sidak masih banyak di temukan pegawai baik TKS maupun ASN yang masuk kerja tidak tepat waktu, dasar tersebut menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan pembenahan," ujar Azwar Hadi.
Langkah ini untuk lebih efektif, berdasarkan hasil evaluasi bersama, Pemkab Lamtim akan menggunakan absensi sensor wajah. “Dalam rapat ada beberapa pilihan, saya ambil keputusan untuk menggunakan absensi yang menggunakan sensor wajah,” kaya Azwar Hadi.
Absensi sensor wajah akan di berlakukan 1 Agustus mendatang. Saat ini sedang dilakukan pendataan di 27 dinas dan 1 sekretariat. “Penggunaan absen sensor wajah akan di uji cobakan di Lingkungan Sekretariat Daerah dan OPD,” kaya Azwar Hadi.
"Saat ini sedang dalam proses pengadaan alat absensi sensor wajah, dan pendataan oleh BKD, Inspektorat dan Pol PP," kata Azwar Hadi.
Ditambahkan Azwar Hadi, besarnya tuntutan dari ASN terhadap Tunjangan Kinerja (Tukin). Dengan menggunakan absensi sensor wajah dapat menjadi dasar pembayaran Tukin.
"Dengan mengunakan absensi sensor wajah diharapkan tingkat keakuratannya lebih baik, karena absen akan berpengaruh terhadap pembayaran Tukin," jelas Aswar Hadi.
Lebih lanjut, penggunakan absensi sensor wajah merupakan salah satu upaya untuk penertiban. Absensi sensor wajah akan di berlakukan di seluruh Lampung Timur.
"Penggunaan absensi sensor wajah akan di berlakukan di seluruh Lampung Timur hingga ke tingkat kecamatan, dan UPTD," kata Azwar Hadi.
Selain itu, juga akan dilakukan penyempurnaan peraturan Bupati tentang jam kerja dan disiplin pegawai.
Harapannya dengan menggunakan absensi sensor wajah pegawai masuk jam 08.00 dan pulang pukul 16.00 Wib," pungkas Azwar Hadi.
Untuk diketahui, beberapa kali dilakukan sidak, masih banyak ditemukan pegawai baik ASN maupun TKS yang tidak masuk kerja kembali pasca libur cuti bersama.
Selain itu, banyak juga pegawai ASN maupun TKS yang masuk kerja tidak sesuai dengan jam bekerja. (Rls/red)




















