Baca Juga : Kakek Cabul Dilaporkan ke Polres Metro Oleh Orang Tua Korban Pelecehan Anak Dibawah Umur
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Bukannya tobat setelah keluar dari Lembaga Permasyarakatan, seorang residivis pelaku pencurian kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku AM (23 th) merupakan warga Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur dibekuk tim TEKAB 308 Polsek Batanghari, Senin malam (11/07/2022).
Kapolsek Batanghari IPTU Erson didampingi Kanit Reskrim Aiptu Suwanto pada Selasa (12/07/2022) menerangkan bahwa tersangka AM melakukan aksi kejahatan bersama rekannya yang masih DPO.
"Tersangka melakukan aksinya pada Rabu malam (29/06/2022) dengan cara mencongkel jendela salah satu rumah di kawasan Dusun Kenanga, Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari menggunakan senjata tajam jenis golok, kemudian tersangka masuk melalui jendela tersebut dan mengambil 1 handphone lalu kabur ke arah ladang jagung," jelas.
Pihak Polsek yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses lidik sehingga berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka berikut barang bukti 1 unit handphone.
"Tersangka ini berstatus residivis, karena baru beberapa bulan keluar dari LP Sukadana akibat kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian telepon genggam di wilayah hukum Polsek Batanghari," tutup Kapolsek Batanghari. (KN)




















