Wartawan Tak Bisa Dipidana Dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Senin, 20 Apr 2026 | 11:20:48 WIB, Dilihat 18 Kali

Oleh Akmal nurhakim

Share on Facebook Share on Twitter

Wartawan Tak Bisa Dipidana Dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Baca Juga : DPP Laskar Lampung Indonesia Sorot Mafia Pemberantas Minyak Tindak Secara Serius Dan Transparan


 

 

BANDAR LAMPUNG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi "pasal karet" untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar. 

 

UU Pers: Benteng Lex Specialis

 

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

 

"Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

 

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

 

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:

 1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.

 2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.

 3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

 

Pesan Untuk Insan Pers

 

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi "Lex Specialis" tersebut di mata hukum.

 

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

 

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah "berita bohong". (Red)



DPP Laskar Lampung Indonesia Sorot Mafia Pemberantas Minyak Tindak Secara Serius Dan Transparan
  • DPP Laskar Lampung Indonesia Sorot Mafia Pemberantas Minyak Tindak Secara Serius Dan Transparan

    Kamis, | 22:39:36 | 1523 Kali


  • Angin Puting Beliung Terjang Bataghari, 30 Rumah Warga Rusak
  • Angin Puting Beliung Terjang Bataghari, 30 Rumah Warga Rusak

    Kamis, | 11:20:33 | 1617 Kali


  • Wow Fantastis Anggaran DPRD Metro Rp. 39 Milyar
  • Wow Fantastis Anggaran DPRD Metro Rp. 39 Milyar

    Rabu, | 20:24:31 | 1611 Kali


  • Permasalahan THR Mencuat Laskar Lampung: Kekacauan Tata Kelola Pemkot Metro
  • Permasalahan THR Mencuat Laskar Lampung: Kekacauan Tata Kelola Pemkot Metro

    Rabu, | 09:18:48 | 1661 Kali


  • Anggaran ( DPRD ) Rp. 39.354.343.450. Tidak Jelas
  • Anggaran ( DPRD ) Rp. 39.354.343.450. Tidak Jelas

    Selasa, | 17:23:39 | 1978 Kali