LAW FIRM ADIL BANGSA YUSTISIA TOLAK KERAS TERKAIT CARA MEKANISME PENAGIHAN BRI CABANG METRO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:25:53 WIB, Dilihat 16 Kali

Oleh Koko

Share on Facebook Share on Twitter

LAW FIRM ADIL BANGSA YUSTISIA TOLAK KERAS  TERKAIT CARA MEKANISME PENAGIHAN BRI CABANG METRO

Baca Juga : Ketua Laskar Lampung DPC Kota Metro Murka Terkait Penipuan Yang Di Lakukan Oleh Oknum PNS Wanita di


Metro, KompasLampung.com, -

 

Sikap tegas dan penolakan keras disampaikan oleh pihak Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia terkait mekanisme penagihan dan langkah hukum yang ditempuh oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) cabang Metro terhadap nasabah debitur.

 

Tri Agus Wantoro, SH dan Sarifudin SH, Kuasa Hukum dari DEW dan HN yang merupakan nasabah Bank BRI  Cabang Metro menilai cara-cara yang dilakukan oleh pihak perbankan tidak berdasar aturan, cenderung memaksakan kehendak, dan berpotensi melanggar hak-hak nasabah.

 

Puncak dari ketidaksepahaman ini muncul setelah diketahui adanya rencana dan upaya nyata dari pihak BRI untuk melakukan pelelangan aset jaminan milik nasabah DEW dan HN,

 

Menurut kajian hukum yang dilakukan tim pengacara Adil Bangsa Yustisia, proses yang dilakukan tersebut sama sekali tidak melalui prosedur yang benar, tidak memenuhi syarat formil, serta mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Tri Agus Wantoro,SH, Koordinator Tim Hukum Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, dalam keterangan persnya, Sabtu (30/5), menegaskan bahwa pihaknya menolak secara tegas segala bentuk cara penagihan maupun langkah eksekusi yang dijalankan oleh pihak BRI selama ini. Menurutnya, dalam kasus-kasus yang ditangani, BRI terkesan ingin cepat menguasai atau menjual aset nasabah tanpa menyelesaikan atau menempuh jalur prosedural yang seharusnya diwajibkan oleh hukum.

 

"Kami secara tegas menyatakan menolak dan tidak mengakui segala bentuk cara penagihan maupun langkah hukum yang ditempuh oleh pihak BRI terhadap para klien kami.

 

Di dalam aturan hukum perbankan maupun hukum perdata, ada tahapan, ada mekanisme, ada prosedur yang baku dan wajib dijalani. Namun apa yang kami temukan di lapangan, BRI seolah berkuasa penuh, memotong jalur prosedur, dan langsung berupaya melelang aset nasabah sekehendak hati," tegas perwakilan hukum tersebut.

 

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pelelangan atas barang jaminan hanya dapat dilakukan apabila prosedur penyelesaian sengketa telah ditempuh dan memenuhi syarat sah menurut hukum, baik itu melalui jalur musyawarah, peringatan resmi, hingga penetapan pengadilan atau ketentuan lelang negara. Namun dalam kasus yang ditangani Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, upaya pelelangan tersebut dipaksakan dilakukan meskipun belum ada kejelasan hukum, belum ada kesepakatan, serta masih terdapat cacat prosedural yang fatal.

 

"Upaya BRI yang berupaya melelang aset nasabah klien kami itu kami nyatakan tidak sah, melawan hukum, dan sangat merugikan.

 

Mereka ingin melewati jalur pintas, mengabaikan hak jawab nasabah, serta tidak mau mendengarkan penyelesaian yang baik. Padahal nasabah tidak lari, tidak berniat ingkar janji, hanya saja ada hal-hal yang perlu diselesaikan dan dikomunikasikan secara proporsional," tambahnya.

 

Karena dinilai telah melampaui batas kewenangan dan melanggar prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Hak Tanggungan, serta KUHPerdata, Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya telah mempersiapkan berkas-berkas lengkap dan akan segera melayangkan gugatan hukum resmi ke Pengadilan Negeri Kota Metro

 

Gugatan tersebut ditujukan untuk membatalkan rencana dan proses pelelangan yang dianggap cacat hukum, sekaligus menuntut tanggung jawab hukum atas segala kerugian yang timbul akibat tindakan sepihak dan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh pihak perbankan.

 

"Langkah hukum berupa gugatan sudah kami siapkan dan akan segera kami daftarkan.

 

Kami ingin membuktikan di meja hijau bahwa apa yang dilakukan BRI itu salah dan melawan hukum. Kami ingin menegaskan kembali bahwa di negara ini hukum itu ada dan berlaku sama bagi semua pihak, termasuk bagi perbankan besar sekalipun. Aset nasabah tidak boleh diperjualbelikan atau dilelang secara sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat dan prosedur yang benar," tandasnya.

 

Tri Agus juga berharap kasus ini menjadi perhatian publik dan otoritas terkait, agar praktik-praktik penagihan serta upaya eksekusi yang cenderung sewenang-wenang dan mengabaikan perlindungan konsumen perbankan tidak lagi terjadi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BRI terkait ancaman gugatan hukum ini.***



Ketua Laskar Lampung DPC Kota Metro Murka Terkait Penipuan Yang Di Lakukan Oleh Oknum PNS Wanita di
  • Ketua Laskar Lampung DPC Kota Metro Murka Terkait Penipuan Yang Di Lakukan Oleh Oknum PNS Wanita di

    Selasa, | 00:15:57 | 365 Kali


  • PN Metro Gelar Sidang PS terkait  PLN pasang  Tiang Listrik Tanpa Ijin Pemilik Tanah
  • PN Metro Gelar Sidang PS terkait PLN pasang Tiang Listrik Tanpa Ijin Pemilik Tanah

    Senin, | 10:57:50 | 377 Kali


  • Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK di Serang, PJS Desak APH Tangkap Pelaku Kekerasan
  • Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK di Serang, PJS Desak APH Tangkap Pelaku Kekerasan

    Sabtu, | 01:24:01 | 7331 Kali


  • Gruduk Kantor Gubernur, Puluhan Warga Tuntut PD Wahana Raharja Kembalikan Tanahnya
  • Gruduk Kantor Gubernur, Puluhan Warga Tuntut PD Wahana Raharja Kembalikan Tanahnya

    Senin, | 21:03:02 | 4303 Kali


  • DPC PJS Belitung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jurnalisme Profesional dan Berimbang
  • DPC PJS Belitung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jurnalisme Profesional dan Berimbang

    Rabu, | 10:25:51 | 829 Kali