Baca Juga : Mayat Anonim Ditemukan Di Ladang Jagung Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, Nipotisme (KKN), sepertinya rencana kegiatan pembuatan lapen sepanjang kurang lebih 2000 m yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang terletak di Dusun XIII, IX dan X Desa Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
Berkenaan dengan adanya material jenis batu yang akan di pergunakan dalam kegiatan tersebut layak untuk di tinjau ulang, mengingat dari material yang sudah ada di duga tidak memenuhi standar atau spek atau standar kelayakan.


Menurut pengakuan pendamping desa, Kecamatan Metro Kibang, Hasan dengan panggilan akrapnya ketika di konfirmasi di kediaman Awak Media ini, dengan menunjukkan gambar material ia menegaskan bahwasannya, material itu memang gak layak untuk di pergunakan dan ia pun menambahkan, hal itu akan di sampaikan kepada tenaga teknik maupun kepada Kasi PMD Kecamatan. Alhasil setelah selang bebera hari kemudian saat di konfirmasi ulang, Hasan beserta rombongan melakukan cek di lokasi dan dia pun justru dengan nada ringan terkait tanggapan Kasi PMD justru pusing jawabnya.


Lain halnya yang di sampaikan oleh Kaur Pembangunan Desa setempat (Supri), panggilan sehari-hari saat di temui di kediamannya beberapa waktu lalu yang kebetulan beliau juga notabenya sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK), "justru dengan material tersebut akan tetap di gunakan dan akan di tambah atau di campur dengan meterial yang menurutnya memenuhi standar," pungkasnya.
Sepertinya tanggapan dari yang terkait baik Kasi PMD dan Pemdes, serta TPK, yang di duga berseberangan mengundang pertanyaan publik yang sekiranya di antara mereka hanya saling lempar jawaban seakan akan ada sesuatu yang di tutup tutupi oleh mereka. (Bambang S)



















