Baca Juga : Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Berhasil Bekuk Residivis Spesial Pembobol Rumah
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Kinerja pihak Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur patut diapresiasi, dengan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik.
Berdasarkan informasi dari pihak Polsek Sekampung Udik yang dihubungi wartawan saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin (11/07/2022) malam, mengakibatkan RD (36) meninggal dunia dan RS (36) luka berat, keduanya merupakan warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik.
Pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial MA (17) warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolsek Sekampung Udik pada Rabu (13/07/2022) siang kemarin, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai tindak pidana yang dilakukannya.
Selain tersangka, pihak Kepolisian Sektor Sekampung Udik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berlumuran darah dan sapu tangan. (KN)




















