Diduga Ada Upaya Kriminalisasi Pamong, Tim Advokasi Korban Menara Audiensi Ke Walikota Metro

Sabtu, 26 Feb 2022 | 07:32:25 WIB, Dilihat 1385 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Diduga Ada Upaya Kriminalisasi Pamong, Tim Advokasi Korban Menara Audiensi Ke Walikota Metro

Baca Juga : Satreskrim Polres Mesuji Gelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan Oknum LSM dan Pencabulan Anak


Kota Metro, KompasLampung.Com - Sehubungan adanya konflik antara warga dan Telkomsel terkait dampak menara terhadap keselamatan warga yang berujung ada dugaan upaya kriminalisasi pamong dan kuasa hukumnya, Tim Advokasi Masyarakat Korban Menara Telekomunikasi melakukan audiensi dengan Walikota Metro yang diwakili oleh Asisten 1 di ruang kerja Asisten 1 Pemerintah Kota Metro, Jumat (25/02/2022).

Tampak hadir dalam audiensi dari Tim Advokasi Masyarakat Korban Menara Telekomunikasi Panca Kusuma, SH, Yuriansyah Tamrin, SH, MH, H. Darmanto, SH, Yudho Himawanto, SH, Rizqi Trio Henry, SH  dan Antoni AT S.Sos, SH. Dari warga korban menara telekomunikasi diwakili oleh Theopilus Bazatulo Telaumbanua yang menjabat sebagai Ketua RT.27A dan Paulus Tri Supono yang menjabat Sekretaris RW.05. Sedangkan dari Pemerintah Kota Metro Asisten 1, Supriyadi, Kabag Hukum, Ika Pusparini AJ dan Kasubag Hukum, Derri.

Audiensi dibuka oleh perwakilan tim advokasi Yuriansyah Tamrin, SH, MH dengan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Metro yang telah peduli memberikan waktu kepada tim advokasi untuk beraudiensi dengan Walikota Metro yang diwakili oleh Asisten 1.

Yuriansyah Tamrin, SH, MH menyayangkan Pemerintah Kota Metro yang dirasa belum hadir dalam permasalahan warga dan pemilik menara telekomunikasi ini hingga berlarut-larut dan berujung dugaan kriminalisasi terhadap 2 orang pamong di Kelurahan Imopuro yang dilaporkan ke Polda Lampung.

“Saya sedih ketika perangkat yang mewakili masyarakat, karena untuk melindungi kepentingan umum harus dipidanakan. Ketika masyarakat demo minta menara ditutup, karena Pak RT ingin menghentikan kerusuhan agar tidak memanjang, akhirnya Pak RT menggembok itu demi melindungi menara yang akhirnya dilaporkan ke Polda,” papar Bang Anca, panggilan akrab Yuriansyah Tamrin, SH, MH.

“Nggak papa pak, Pemkot Metro ini banyak kok RT nya, dipenjarakan 1 atau 2 nggak rugi kok, tapi kami pasti akan melawan. Saya nggak tau apakah itu menara punya Seli, Sela atau Selo. Yang saya tau itu disebut kemaren punya Telkomsel. Mohon Pemkot Metro bisa menjelaskan siapa sebenarnya pemilik menara tersebut. Karena menara itu nggak dari Jakarta tau-tau nancep disitu, ada prosesnya,” lanjutnya.

“Perlu kami garis bawahi, ini bukan masalah Pemkot Metro dengan masyarakat. Tapi sebagai bapak dengan anak, apa sih upaya Pemkot Metro? Karena sampai sekarang saya belum melihat gerakan Pemkot Metro sejak gugatan itu diajukan. Ini kami ngadu pak, masyarakat ini ketakutan, apakah harus ada yang mati dulu, terus kita baru sadar diri? Jadi yang kita harapkan Pemerintah Kota Metro ini hadir pak, untuk memberikan perlindungan ke mereka ini, baik perlindungan hukum maupun perlindungan dari sisi ancaman,” jelas Anca.

Selanjutnya Ketua Tim Advokasi Masyarakat Korban Menara Telekomunikasi, Panca Kusuma, SH menambahkan keluh kesah warga korban menara yang sudah 20 tahun terdampak dengan keberadaan menara yang terletak di Jl. R. Imba Kusuma No.39 RT.024 RW.005 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

“Yang terjadi selama ini, seolah-olah yang dikejar masyarakat ini adalah uang, padahal bukan itu sebenernya yang diinginkan. Permintaan kami pada mediasi kemaren tidak neko-neko kok, kami cuma butuh kenyamanan aja. Tolong cabut laporan di Polda dan mereka hadirlah ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, kami sama sekali tidak bicara uang, tapi ditolak sama mereka, ada apa ini?” tanya Panca.

Sedangkan Yudho Himawanto, SH selaku tim advokasi sekaligus korban yang tinggal di bawah menara mengaku greget dengan Pemerintah Kota Metro yang terkesan mandul dalam menegakkan Perda di Bumi Sai Wawai ini.

“Terkait dengan SKB yang selalu dipakai oleh mereka, sementara mereka sendiri tidak taat terhadap SKB itu, ada ketentuan pasal yang tidak mereka lakukan. Pada 25 Maret 2021 Pak Sekda bicara kita pakai Perda, ada rekamannya kita. Tetapi apa faktanya, Perda ini dibuat sedemikian rupa menggunakan dana rakyat ternyata nggak diterapkan, 3 kali lho kita ganti Perda,” tukas Yudho berapi-api.

Ditempat yang sama H. Darmanto, SH merasa tidak terima ketika adanya dugaan dari Telkomsel untuk mengkriminalisasi laywer, dia bersama tim advokasi akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk memperjuangkan kasus ini.

“Saya prihatin, ini ada upaya kriminalisasi terhadap Yudho selaku kuasa hukum. Dibidik dia ini sebenarnya sebagai aktor, kita sebagai lawyer ketika menjalankan tugas mempunyai hak imunitas, jadi tidak bisa dikriminalisasi. Saya berjuang betul ini, saya nggak terima kalau sampai ada lawyer diproses. Kami tim, 15 orang lawyer siap tempur kalau Pemkot tidak bisa menjaga marwah ini. Saya hanya minta Pemkot harus tegas menangani kasus ini, Metro jangan dibuat gaduh seperti ini lah,” kata Darmanto.

Menanggapi keluh kesah warga yang disampaikan oleh Tim Advokasi Masyarakat Korban Menara Telekomunikasi, Asisten 1 akan menampung semuanya dan segera melaporkan ke Walikota.

“Kami dari Pemkot Metro bukan tidak hadir dalam permasalahan ini, hanya hasilnya belum maksimal dari harapan yang diinginkan oleh masyarakat. Hasil audiensi kita hari ini akan saya laporkan ke Pak Wali dan Pak Sekda dalam hal untuk mengambil langkah selanjutnya. Jadi mohon bapak-bapak bisa bersabar, apa nanti solusinya tunggu kabar dari kami (Pemkot),” jelas Supriyadi. 

Menutup audiensi Rizqi Tri Henry, SH dari perwakilan Tim Advokasi mengingatkan Pemerintah Kota Metro untuk memeriksa kembali siapa sebenernya pemilik tanah dan menara yang dipermasalahkan oleh warga.

“Kami mengharapkan Pemerintah Kota Metro untuk bener ngecek datanya ke OPD terkait, siapa sih sebenernya pemilik tanah dan menara tersebut? Jangan sampai Pemkot juga nggak tau siapa pemiliknya selama ini,” tutup Henry. (Red)



Satreskrim Polres Mesuji Gelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan Oknum LSM dan Pencabulan Anak
  • Satreskrim Polres Mesuji Gelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan Oknum LSM dan Pencabulan Anak

    Rabu, | 23:14:30 | 940 Kali


  • Pengurus NU-CARE LAZISNU Kecamatan Marga Tiga Gelar Kegiatan Bimtek Pengurus UPZIS
  • Pengurus NU-CARE LAZISNU Kecamatan Marga Tiga Gelar Kegiatan Bimtek Pengurus UPZIS

    Rabu, | 22:55:08 | 781 Kali


  • Diduga Lakukan Pemerasan, Kepsek SD N 1 Metro Pusat Laporkan Oknum Wartawan Ke Polres Metro
  • Diduga Lakukan Pemerasan, Kepsek SD N 1 Metro Pusat Laporkan Oknum Wartawan Ke Polres Metro

    Senin, | 21:57:23 | 1989 Kali


  • Warga Imopuro Pertanyakan Ketegasan Pemkot Metro Tegakkan Perda Menara Telekomunikasi
  • Warga Imopuro Pertanyakan Ketegasan Pemkot Metro Tegakkan Perda Menara Telekomunikasi

    Jumat, | 22:13:45 | 1878 Kali


  • Dua Orang Pamong Kelurahan Imopuro Gugat Pemilik Menara Telekomunikasi Dan Walikota Metro
  • Dua Orang Pamong Kelurahan Imopuro Gugat Pemilik Menara Telekomunikasi Dan Walikota Metro

    Kamis, | 21:42:18 | 1942 Kali