Polres Lampung Tengah Adakan Konfrensi Pers terkait Ungkap Kasus Ganja 3,6kg

Selasa, 01 Feb 2022 | 20:26:08 WIB, Dilihat 1081 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Polres Lampung Tengah Adakan Konfrensi Pers terkait Ungkap Kasus Ganja 3,6kg

Baca Juga : Pemerintah Daerah Lamsel Diminta Serius Menangani Pengaduan Masyarakat Sabah Balau


Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Polres Lampung Tengah mengadakan Konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus ganja  seberat 3,6kg, Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK didampingi KBO Sat Res Narkoba Iptu Admar, Kanit Opsnal Sat Res Narkoba  Ipda Andri Novrialdi S.Tr.K serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali melaksanakan Konfrensi Pers terkait ungkap kasus 3,6 Kg ganja di dusun II Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Senin (31/1/22) pukul 13.30 Wib.

Kasat menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Dusun II Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar tersebut sering terjadi transaksi narkoba, kemudian Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Andri Novrialdi S.Tr.K bersama anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi Akurat dan langsung melakukan tindakan Kepolisian berupa penggeledahan badan dan sekeliling rumah yang diduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba, Jum’at (28/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Pada saat penggeledahan didapat barang bukti berupa 2 (dua) bungkus karton berlakban cokelat kemasan 1 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus karton berlakban coklat kemasan 1/2 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 13 bungkus karton berlakban hitam kemasan 1 ons berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 kantong plastik asoy warna putih berisi daun dan batang kering.

"Pelaku berinisial SB (34) warga Dusun II Indra Putra subing Rt 002 Rw 002 Kec Terbanggi besar Lampung Tengah  berhasil kita amankan dirumahnya berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan," jelasnya.

"Pelaku SB (34) Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun Penjara," tegas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK. (Hms/Hb)



Pemerintah Daerah Lamsel Diminta Serius Menangani Pengaduan Masyarakat Sabah Balau
  • Pemerintah Daerah Lamsel Diminta Serius Menangani Pengaduan Masyarakat Sabah Balau

    Selasa, | 20:14:41 | 857 Kali


  • Perampok Sadis BRI Link Way Bungur Akhirnya Tertangkap Dengan Dihadiahi Timah Panas
  • Perampok Sadis BRI Link Way Bungur Akhirnya Tertangkap Dengan Dihadiahi Timah Panas

    Minggu, | 15:18:20 | 935 Kali


  • PMI Lamtim Beri Bantuan Masyarakat Yang Terkena Bencana Alam Angin Puting Beliung
  • PMI Lamtim Beri Bantuan Masyarakat Yang Terkena Bencana Alam Angin Puting Beliung

    Rabu, | 19:39:17 | 733 Kali


  • Walikota Dan Wakil Hadiri Musrenbang Di Kelurahan Margodadi Metro
  • Walikota Dan Wakil Hadiri Musrenbang Di Kelurahan Margodadi Metro

    Rabu, | 19:34:05 | 711 Kali


  • Fogging Di Lingkungan Guna Berantas Nyamuk Aedes Aegypti
  • Fogging Di Lingkungan Guna Berantas Nyamuk Aedes Aegypti

    Minggu, | 20:07:21 | 1081 Kali