PFI Lampung Kecamatan Keras Intimidasi Preman terhadap Wartawan Kompas TV di Lampung Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 | 10:04:23 WIB, Dilihat 1780 Kali

Oleh Akmal nurhakim

Share on Facebook Share on Twitter

PFI Lampung Kecamatan Keras Intimidasi Preman terhadap Wartawan Kompas TV di Lampung Selatan

Baca Juga : Kilas Balik Pewarta Foto Indonesia Sebagai Pelapor dan Penjaga Integritas Jurnalistik Visual


 

 

Bandar Lampung, KompasLampung.com – Dunia pers di Lampung bergejolak menyusul insiden intimidasi dan ancaman yang dialami oleh seorang jurnalis Kompas TV saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Lampung Selatan. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, melayangkan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.

 

Insiden tersebut dilaporkan terjadi ketika jurnalis Kompas TV sedang meliput kasus atau isu kontroversial di Lampung Selatan. Diduga, peliputan tersebut menyentuh kepentingan pihak tertentu.

 

Jurnalis tersebut diadang dan diancam secara fisik maupun verbal oleh sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai preman. Mereka berupaya menghalangi proses liputan dan menuntut penghapusan rekaman atau materi yang telah diambil.

 

Ancaman ini diduga kuat bertujuan untuk membungkam peliputan yang berpotensi mengungkap dugaan pelanggaran atau kasus yang sensitif di mata publik.

 

Ketua PFI Lampung, Juniardi, menyatakan insiden ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap pilar demokrasi.

 

"Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat menjalankan tugasnya. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers,” tegas Juniardi.

 

Juniardi juga menuntut agar pihak Kepolisian Daerah Lampung segera mengusut tuntas insiden ini, mencari dalang di balik kelompok preman tersebut, dan memastikan keselamatan jurnalis yang bersangkutan.

 

Pelaku yang menghalangi atau mengancam wartawan saat bertugas dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:

 

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Sejumlah organisasi jurnalis lain, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Lampung, juga menyatakan dukungan penuh dan siap mendampingi proses hukum yang ditempuh oleh wartawan Kompas TV tersebut. Mereka mendesak agar kasus ini menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian untuk memberi efek jera.

 

 

 

Jurnalis Kompas TV Diancam Ditikam Saat Liput Dugaan Pemerasan di Lampung Selatan

Perbuatan intimidasi disertai dugaan pengancaman yang dilakukan oleh segerombolan preman menimpa jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas peliputan di Lampung Selatan.

 

Di era keterbukaan informasi saat ini, sungguh disayangkan masih ada sekelompok orang yang berani menghambat tugas kejurnalistikan. Insiden ini terjadi saat Teuku Khalid Syah meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, pada Selasa 25 November 2025, sekitar pukul 15.05 WIB.

 

Teuku menjelaskan bahwa ia meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga yang mengklaim lahan milik warga di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.

 

"Setibanya saya di lokasi liputan, tiba-tiba sekelompok orang menghampiri. Mereka tanpa basa-basi langsung bertanya apakah saya membuat berita di sebuah media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga," tutur Teuku, Rabu (26/11).

 

Rupanya, berita tersebut disinyalir menyulut ketidaksenangan di pihak mereka. Meski Teuku sudah menyampaikan bahwa ia bekerja untuk media Kompas TV, sekelompok orang tersebut tetap menekan hingga terjadi perdebatan sengit.

 

"Dengan nada tinggi, mereka terus mendesak dan mengintimidasi saya. Salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata, 'saya akan tujah (tusuk, red) kamu'. Ia mengucapkan itu sambil memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri," jelas Teuku.

 

Teuku menyebut, kejadian intimidasi tersebut dilakukan oleh setidaknya delapan hingga sembilan orang di rumah seorang warga dan disaks



Kilas Balik Pewarta Foto Indonesia Sebagai Pelapor dan Penjaga Integritas Jurnalistik Visual
  • Kilas Balik Pewarta Foto Indonesia Sebagai Pelapor dan Penjaga Integritas Jurnalistik Visual

    Kamis, | 10:07:55 | 2504 Kali


  • Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia(SPI) Kota Metro Angkat Bicara, Klam Nasabah Asuransi PT. PANIN
  • Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia(SPI) Kota Metro Angkat Bicara, Klam Nasabah Asuransi PT. PANIN

    Sabtu, | 12:10:23 | 4212 Kali


  • Ketua laskar Lampung H.Ahmad Ridwan.S.E Audensi dengan jajaran kejaksaan Negeri kota metro
  • Ketua laskar Lampung H.Ahmad Ridwan.S.E Audensi dengan jajaran kejaksaan Negeri kota metro

    Rabu, | 11:32:45 | 6670 Kali


  • MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana Dengan Kemerdekaan Pers Kita? Oleh: Mahmud Marhaba
  • MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana Dengan Kemerdekaan Pers Kita? Oleh: Mahmud Marhaba

    Minggu, | 15:57:34 | 7863 Kali


  • Walikota Metro H.Bambang Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Digedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai
  • Walikota Metro H.Bambang Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Digedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai

    Sabtu, | 22:07:16 | 6166 Kali