Baca Juga : Aksi Rentenir Tagih Hutang, Dilaporkan ke Polisi
Kompaslampung.com, Lamteng - Kapolsek Way Pengubuan Lampung Tengah (Lamteng), bersama anggotanya berhasil meringkus pelaku berinisial JND Als Jun (28), alamat Blambangan Rt 02 Kampung Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (28/08/2021) sekira Jam 22.00 WIB. Pasalnya, tersangka setelah melakukan pencurian dan semapt berhasil membawa sepeda motor milik korban.
Mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya, S.IK, Kapolsek Way Pengubuan Nunyai Iptu M.Ali Mansur bersama Kanit Reskrim dan anggotanya setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku berada di dikampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lamteng, langsung bertindak cepat menangkap pelaku JND als Jun.
“Berawal ketika korban Adi N memarkirkan sepeda Honda Verza warna putih No.Pol BE 2406 HL, didepan rumah korban di dusun IV Bandar Sidomulyo Rt 08 Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, Sabtu (01/05/2021) sekira jam 20.00 WIB,” ungkapnya.
Lanjut M.Ali Mansur mengatakan, kemuadian korban berterik “maling,,maling” hingga tetangga korban keluar, korban bersama warga mengejar pelaku, setelah lebih kurang 200 meter dari TKP, pelaku meninggalkan sepeda motor korban dengan posisi konci kontak rusak dan sepeda motor di jatuhkan serta pelaku kabur bersama pelaku lain (DPO) yang datangnya bersama Pelaku JND Als Jun saat melakukan pencurian.
Setelah Itu, korban bersama warga menghubungi Polsek Way Pengubuan dan dilakukan olah TKP ditemukan di dekat sepeda Motot ditemukan 1 (satu) Sandal kulit warna coklat merk Levis 501 dan sepeda Motor Milik Korban Honda Verza warna putih No.Pol BE 2406 HL dalam keadaan kunci Kontak telah dirusak oleh Pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan Penyeledikan ke Polsek Way Pengubuan,” ujarnya menambahkan.
Setelah Berhasil Menangkap Pelaku JND Als Jun dalam jangka kurang lebih 3 Bulan, pelaku dibawa ke Polsek Way Pengubuan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku JND Als Jun Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya. (Red)




















