Baca Juga : MONUMEN SMSI MENJADI SALAH SATU DTW DI CILEGON
Bandar Lampung.KompasLampung.com
Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan kebijakan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 26 Mei 2026 itu, terdapat sejumlah bentuk keringanan pajak bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda, diskon pajak kendaraan hingga kemudahan balik nama kendaraan.
Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 meliputi:
1. Kendaraan dengan tunggakan pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pokok PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan denda dihapuskan.
2. Kendaraan yang taat membayar pajak mendapatkan diskon PKB tahun berjalan, yakni:
3. Diskon 5 persen untuk kendaraan yang membayar tepat waktu.
4. Diskon 15 persen bagi kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut dan mendapatkan potongan pada tahun kelima saat perpanjangan.
5. Diskon 20 persen untuk kendaraan yang taat membayar pajak empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun.
6. Diskon 25 persen untuk kendaraan yang taat membayar pajak empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 15 tahun dan seterusnya.
7. Denda dan pajak progresif dihapus.
8. Program mutasi dan/atau balik nama dalam daerah mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua dan 25 persen untuk kendaraan roda empat. Jika masih terdapat tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
9. Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
10. Kendaraan umum yang melakukan investasi di Provinsi Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN1) sebesar 54 persen.
11. Kendaraan yang masih atas nama pemilik lama atau belum balik nama tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.
12. Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.
Selain itu, Gubernur Lampung meminta seluruh perusahaan, organisasi maupun lembaga yang masih menggunakan kendaraan operasional luar Provinsi Lampung atau non-BE agar segera melakukan mutasi masuk ke Lampung.
Masyarakat yang kendaraannya telah dijual, dilelang, rusak berat atau hilang juga diminta segera melaporkan ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melalui layanan WA Center 085267884488.
Dalam unggahan resmi Bapenda Lampung, kebijakan keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini dimulai pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. (*)















.jpg)


