Aksi Rentenir Tagih Hutang, Dilaporkan ke Polisi

Senin, 30 Agu 2021 | 21:53:33 WIB, Dilihat 1333 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Aksi Rentenir Tagih Hutang, Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga : Kabar Duka: Dokter Ahli Syaraf Kota Metro Meninggal Dunia


Kompaslampung.com, Lampung Utara - Berawal dari hutang piutang yang dipinjamkan, seorang rentenir nekat membakar pekarangan rumah warga dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, Senin (30/8/2021).

Pasalnya, M.Rizal yang bertempat tinggal di Jalan Beringin RT 003/ RW 004 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara menjadi korban seorang rentenir.

Dimana itu bermula dari M.Rizal meminjam uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dari seorang rentenir bernama Sakri dengan tempo yang sangat singkat yaitu satu bulan, dan disertai dengan bunga 30% (tiga puluh persen) serta menaruh jaminan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Sehingga uang yang harus dibayarkan sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Namun pada saat jatuh tempo, pada bulan pertama M.Rizal hanya sanggup untuk membayar bunganya saja. Namun pada bulan berikutnya, M.Rizal telah melunaskan hutang tersebut beserta bunga yang telah disepakati, yaitu sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Itu langsung saya lunasin semua sama bunganya juga, tapi jaminannya sampai sekarang kok engak dipulangkan, saya sempat nanya tapi katanya belum bisa dipulangin,” jelas Rizal.

Karena surat jaminan tersebut belum juga dipulangkan, Rizal mengadukan hal tersebut kepada Rt setempat bernama Faisol yang juga saksi pada saat peminjaman uang. “Tapi kata Faisol, ya sudah biarkanlah dulu nanti kita tanyakan lagi, dia enggak akan mungkin berani nyita rumah kamu,’’ ujarnya.

Namun, beberapa hari kemudian datanglah suruhan dari Sakri bernama Saimin meminta fotocopy dari surat jual beli tanah sebagai jaminan kembali, apabila tidak diberikan maka Sakri akan menyita rumah milik M.Rizal.

“Sesuai kata Faisol jangan dikasihkan ya enggak saya kasih, saya bilang mau dilaporkan polisi juga silahkan karena memang hutang saya sudah lunas semua, SKT saya yang belum dipulangkan, masa hutang saya itu bunganya sampai 45 juta sedangkan itu kan sudah saya lunaskan, gimana enggak sebnayak itu kan surat jaminan masih sama dia sudah bertahun-tahun,” katanya saat di langsir BlogGua.

Mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh M.Rizal, pada Rabu (11/8/2021) pukul 09.30 WIB, Sakri nekat membakar pagar belakang rumah milik M.Rizal.

Mengetahui hal tersebut, anak laki-laki M.Rizal yang bernama Dicky Saputra lalu menanyakan alasan Sakri membakar pagar rumah mereka, namun Sakri malah mengancam Dicky menggunakan senjata tajam jenis sabit atau arit dengan cara mengacungkan seperti hendak membacok,” jelasnya. (Red)



Kabar Duka: Dokter Ahli Syaraf Kota Metro Meninggal Dunia
  • Kabar Duka: Dokter Ahli Syaraf Kota Metro Meninggal Dunia

    Senin, | 17:32:59 | 1745 Kali


  • Bupati Lamteng Salurkan Bansos dan Vaksinasi Ponpes Bustanul Ulum di Kecamatan Anak Tuha
  • Bupati Lamteng Salurkan Bansos dan Vaksinasi Ponpes Bustanul Ulum di Kecamatan Anak Tuha

    Senin, | 17:25:02 | 973 Kali


  • Polres Metro Ops Yustisi Tekan Penyebaran Covid-19
  • Polres Metro Ops Yustisi Tekan Penyebaran Covid-19

    Senin, | 17:15:28 | 923 Kali


  • Bupati Pringsewu Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  • Bupati Pringsewu Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    Minggu, | 20:49:03 | 996 Kali


  • Pamit Kepasar, Misdi Warga Sidodadi Hilang
  • Pamit Kepasar, Misdi Warga Sidodadi Hilang

    Minggu, | 20:36:30 | 1359 Kali