Ketua DPD SPI Kota Metro Menilai Kinerja Kadis PUTR Tidak Transparan

Selasa, 25 Nov 2025 | 14:32:00 WIB, Dilihat 3368 Kali

Oleh Akmal nurhakim

Share on Facebook Share on Twitter

Ketua DPD SPI Kota Metro Menilai Kinerja Kadis PUTR Tidak Transparan

Baca Juga : Di Balik Izin RPH Babi Metro, Ada Apa Antara Pemkot dan Laskar Lampung?


Kompas lampung.com Kota Metro — Sikap Kepala Dinas PUTR Kota Metro Ardah menuai sorotan bagi Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) Kota Metro, dan Masyarakat di wilayah Bumi Sai Wawai.

 

Pasalnya, Ketidakresponsifan nya saat berkali kali tim media yang tergabung di organisasi DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro menyambangi Kantor Dinas PUTR, guna inging mengkonfirmasi terkait mekanisme pembagian proyek yang menggunakan APBD Tahun 2025 ini, namun Kepla Dinas PUTR Kota Metro tidak pernah ada ditempat.

 

Hermoni Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) Kota Meto menilai, hal tersebut dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijalankan pejabat pemerintah dengan baik.

 

Upaya awak media yang tergabung di organisasi DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro untuk meminta klarifikasi mengenai progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, hingga besaran anggaran proyek yang digelontorkan tahun ini berulang kali tidak mendapat respons, baik secara langsung maupun melalui saluran via telephon, dan WhatsApp.

 

“Pejabat publik itu punya kewajiban hukum untuk memberi keterangan. Ini menyangkut proyek pemerintah dari uang rakyat. Bukan diam, dan terkesan menghindar,” tegas Hermoni Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro, Selasa (25/11/2025).

 

Hermoni, Ketua organisasi DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro, juga meminta, Dinas PUTR, harus lebih terbuka, terutama pada proyek fisik yang rawan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

 

“Aturan itu sudah jelas. Pejabat atau Kepala Dinas PUTR, wajib menjawab atau memaparkan permintaan Informasi, bukan terkesan menghindar. Sikap tidak responsif Kepala Dinas PUTR dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban transparansi dan pelayanan publik, dan menurutnya pejabat publik digaji negara untuk melayani masyarakat,” ujar Hermoni.

 

Diketahui kewajiban transparansi dan pelayanan publik diatur dalam :

. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 7 ayat (1) menyatakan badan publik wajib menyediakan informasi yang berada dalam kewenangannya. Pasal 21–22 menegaskan pejabat pengelola informasi wajib merespons permintaan informasi masyarakat.

 

. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Mengatur bahwa pelayanan harus transparan, akuntabel, responsif, dan memiliki kepastian waktu.

 

Dilain sisi, salah satu masyarakat Kota Metro, turut mempertanyakan sikap tertutup Kepala Dinas PUTR Kota Metro tersebut. Proyek infrastruktur rehabilitasi jalan dinilai membutuhkan pengawasan ketat karena menyangkut kualitas, keselamatan pengguna jalan, dan penggunaan anggaran negara.

 

“Kalau Kepala Dinas yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Kabid sebagai pejabat teknis tidak mau memberi keterangan, apa yang disembunyikan? Publik berhak bertanya dan berhak dapat jawaban,” ujar warga Kita Metro berinisial W.

 

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Kota Metro Ardah, masih sulit untuk di konfirmasi awak media.

 

(Rilis DPD SPI Kota Metro)



Di Balik Izin RPH Babi Metro, Ada Apa Antara Pemkot dan Laskar Lampung?
  • Di Balik Izin RPH Babi Metro, Ada Apa Antara Pemkot dan Laskar Lampung?

    Senin, | 22:26:53 | 5343 Kali


  • Astaghfirullah, Di Metro ada Rumah Potong Komersial Babi ???
  • Astaghfirullah, Di Metro ada Rumah Potong Komersial Babi ???

    Kamis, | 09:56:40 | 5493 Kali


  • Walikota Metro H.Bambang Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Digedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai
  • Walikota Metro H.Bambang Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Digedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai

    Sabtu, | 22:07:16 | 6254 Kali


  • Surat Walikota, DPC Metro Minta Klarifikasi Pencopotan Sekda
  • Surat Walikota, DPC Metro Minta Klarifikasi Pencopotan Sekda

    Senin, | 18:27:59 | 4063 Kali


  • Proyek Insfrastruktur Metro Dimulai Juli, Jalan Rusak Jadi Prioritas Pembangunan
  • Proyek Insfrastruktur Metro Dimulai Juli, Jalan Rusak Jadi Prioritas Pembangunan

    Rabu, | 19:32:57 | 668 Kali