Baca Juga : Di Balik Izin RPH Babi Metro, Ada Apa Antara Pemkot dan Laskar Lampung?
Kompas lampung.com Kota Metro — Sikap Kepala Dinas PUTR Kota Metro Ardah menuai sorotan bagi Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) Kota Metro, dan Masyarakat di wilayah Bumi Sai Wawai.
Pasalnya, Ketidakresponsifan nya saat berkali kali tim media yang tergabung di organisasi DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro menyambangi Kantor Dinas PUTR, guna inging mengkonfirmasi terkait mekanisme pembagian proyek yang menggunakan APBD Tahun 2025 ini, namun Kepla Dinas PUTR Kota Metro tidak pernah ada ditempat.
Hermoni Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) Kota Meto menilai, hal tersebut dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijalankan pejabat pemerintah dengan baik.
Upaya awak media yang tergabung di organisasi DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro untuk meminta klarifikasi mengenai progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, hingga besaran anggaran proyek yang digelontorkan tahun ini berulang kali tidak mendapat respons, baik secara langsung maupun melalui saluran via telephon, dan WhatsApp.
“Pejabat publik itu punya kewajiban hukum untuk memberi keterangan. Ini menyangkut proyek pemerintah dari uang rakyat. Bukan diam, dan terkesan menghindar,” tegas Hermoni Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro, Selasa (25/11/2025).
Hermoni, Ketua organisasi DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro, juga meminta, Dinas PUTR, harus lebih terbuka, terutama pada proyek fisik yang rawan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Aturan itu sudah jelas. Pejabat atau Kepala Dinas PUTR, wajib menjawab atau memaparkan permintaan Informasi, bukan terkesan menghindar. Sikap tidak responsif Kepala Dinas PUTR dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban transparansi dan pelayanan publik, dan menurutnya pejabat publik digaji negara untuk melayani masyarakat,” ujar Hermoni.
Diketahui kewajiban transparansi dan pelayanan publik diatur dalam :
. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 7 ayat (1) menyatakan badan publik wajib menyediakan informasi yang berada dalam kewenangannya. Pasal 21–22 menegaskan pejabat pengelola informasi wajib merespons permintaan informasi masyarakat.
. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur bahwa pelayanan harus transparan, akuntabel, responsif, dan memiliki kepastian waktu.
Dilain sisi, salah satu masyarakat Kota Metro, turut mempertanyakan sikap tertutup Kepala Dinas PUTR Kota Metro tersebut. Proyek infrastruktur rehabilitasi jalan dinilai membutuhkan pengawasan ketat karena menyangkut kualitas, keselamatan pengguna jalan, dan penggunaan anggaran negara.
“Kalau Kepala Dinas yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Kabid sebagai pejabat teknis tidak mau memberi keterangan, apa yang disembunyikan? Publik berhak bertanya dan berhak dapat jawaban,” ujar warga Kita Metro berinisial W.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Kota Metro Ardah, masih sulit untuk di konfirmasi awak media.
(Rilis DPD SPI Kota Metro)




















