Baca Juga : Kadiv Humas Polri : Berkas Sudah P-21, Ini Bukti Komitmen Polri Usut Tuntas Perkara Duren Tiga
Jakarta, KompasLampung.Com - Terpilihnya Johanis Tanak menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi digadang menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK. Pria yang memiliki latar belakang sebagai jaksa ini menggantikan Lili Pintalui.
KPK menyambut optimis terpilihnya Johanis Tanak dimana akan menjadi penguat pemberantas pemberantasan korupsi yang diemban KPK.
"Tentunya tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga akan sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan anti korupsi," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/09/2022).
Ali Fikri mengatakan, pada prinsipnya strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK tidak bisa diimplementasikan secara parsial namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lainnya.
Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.
Dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH).
"Di mana KPK juga diamanahi oleh undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," sambungnya.
Penguatan sinergi antar APH kini menjadi semakin solid salah satunya melalui SPPT-TI. Sistem tersebut penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.
"Selanjutnya dengan telah lengkapnya komposisi 5 pimpinan sesuai UU, KPK tentu akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi, harapannya penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum," pungkasnya. (Rilis/PJS/KN)




















