Siruaya Utamawan Lantik Kepengurusan DPC MOI Kota Metro

Jumat, 20 Nov 2020 | 20:49:20 WIB, Dilihat 1342 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Siruaya Utamawan Lantik Kepengurusan DPC MOI Kota Metro

Baca Juga : Siswa SMK Ganesa Sekampung, Gotong-royong Bersama Masyarakat Membersihkan Masjid Hidayatul Mustaqim


Metro, KompasLampung.Com - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Siruaya Utamawan melantik kepengurusan DPC MOI Kota Metro periode 2020-2023 pada hari, Rabu 18/11/2020 bertempat di Wisma Haji Al-Khairiyah.

Hadir pada acara pelantika tersebut pejabat pemerintah kota metro, perwakilan dprd kota metro, perwakilan Kodim 0411, perwakilan Polresta, dan para tokoh masyarakat. Di dalam sambutan nya Siruaya mengatakan, "pelantikan DPC MOI secara mandiri baru terjadi di kota metro sedangkan di daerah lain nya di Indonesia pelantikan dilaksanakan secara kolektif pelantikan DPW bersamaan dengan pelantikan DPC. Siruaya juga menambahkan, "masih banyak orang bertanya tanya apa itu MOI, perlu diketahui bahwa MOI merupakan satu gagasan yang bertujuan merubah paradigma tentang perusahaan media, yang selama ini perusahaan media yang resmi berbadan hukum hanya bisa dipunyai oleh pengusaha media yang kaya, sekarang di tengah pesatnya perkembangan media online MOI hadir siap memberikan bantuan subsidi agar perusahaan media online yang miskin bisa memiliki badan hukum dengan keringanan biaya hingga 50%," tuturnya.

Lanjutnya, Siruaya juga menambahkan, "perlu dipahami bahwa selama ini telah terjalin hubungan kemitraan antara insan pers dengan kepolisian bukan berarti wartawan kebal hukum, hanya saja manakala seorang wartawan melakukan kekeliruan atau kesalahan di dalam menjalan tugas sehingga ada pihak subjek merasa dirugikan sehingga melakukan langkah hukum, tapi karena media tempat wartawan itu bekerja sudah resmi berbadan hukum maka perkaranya akan diproses atau ditangani oleh dewan pers. Dan apa bila hal serupa terjadi pada seorang wartawan yang bekerja di perusahaan media yang tidak memiliki badan hukum, maka perkara perkara nya ditangani oleh aparat penegak hukum atau kepolisian," jelasnya. (Sampurna)



Siswa SMK Ganesa Sekampung, Gotong-royong Bersama Masyarakat Membersihkan Masjid Hidayatul Mustaqim
  • Siswa SMK Ganesa Sekampung, Gotong-royong Bersama Masyarakat Membersihkan Masjid Hidayatul Mustaqim

    Kamis, | 21:03:12 | 2155 Kali


  • DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna Dan Pandangan Umum Fraksi Fraksi
  • DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna Dan Pandangan Umum Fraksi Fraksi

    Rabu, | 22:02:54 | 1074 Kali


  • Gubernur Lampung Kunker ke Lamtim, Untuk Memperbaiki Kualitas Lada Masyarakat
  • Gubernur Lampung Kunker ke Lamtim, Untuk Memperbaiki Kualitas Lada Masyarakat

    Rabu, | 20:22:58 | 1139 Kali


  • Pjs Bupati Fredy Hadiri Rakor Pengawasan Pilkada Lam-Tim
  • Pjs Bupati Fredy Hadiri Rakor Pengawasan Pilkada Lam-Tim

    Selasa, | 20:54:13 | 986 Kali


  • BAWASLU, Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung Lantik 44 Pengawas TPS Terpilih PILBUP 2020
  • BAWASLU, Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung Lantik 44 Pengawas TPS Terpilih PILBUP 2020

    Minggu, | 21:45:37 | 1067 Kali