Rapat TKPRD Perizinan Pembangunan Perumahan Di Kelurahan Mulyojati

Rabu, 24 Mar 2021 | 21:51:08 WIB, Dilihat 1133 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Rapat TKPRD Perizinan Pembangunan Perumahan Di Kelurahan Mulyojati

Baca Juga : Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Hadiri Perlombaan Desa Berprestasi Dan BBGRM Kec Mataram Baru


Metro, KompasLampung.Com - Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Metro melakukan rapat terkait investasi pembangunan perumahan Tentrem Residence, di Aula Pemerintah Kota Metro, Rabu (24/03/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Pemerintah Kota Metro Yerri Ehwan mengatakan, rencananya pembangunan Perumahan Tentrem Residence yang terletak di Jalan Arjuna No. 12 RT. 027 RW. 006 Kelurahan Mulyojati Metro Barat.

Perwakilan dari Perumahan Tentrem Residence memaparakan, pembangunan ini akan memiliki 2 (dua) sertifikat tanah. Dimana lahan pertama memiliki luas tanah 1.570 m2 dan lahan kedua memiliki luas tanah 1.570 m2 dengan jumlah keseluruhan luas tanah 3.140 m2.

"Untuk luas tanah perkavling 87,50 m2 yang akan dibangun dengan jumlah rumah 28 unit bangunan dengan tipe rumah per unit 45 m2. Dengan sumber air masing-masing per unit menggunakan sumur bor, serta septik tank masing-asing unit rumah," ujarnya.

Sedangkan Kepala BPN Rahmad menjelaskan, setelah melakukan survei dan melihat sertifikat lahan tanah mempunyai 2 (dua) sertifikat. "Diharapkan sebelum pembangunan, sebaiknya ada penggabungan sertifikat, sehingga 2 sertifikat ini menjadi 1. Hal ini merupakan syarat untuk mendapatkan APD pembangunan," kata Rahmad.

Sedangkan pada penyampaian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eka Irianta menyampakan, masalah septik tank pada perumahan untuk menggunakan septik tank komunal (satu tempat). Hal ini dikarenakan dari segi biaya lebih murah.

"Serta disarankan untuk memakai air PAM dan membangun tower untuk PAM. Untuk masalah sampah, bisa menghubungi Dinas Lingkungan Hidup, sehingga nantinya mendapatkan layanan pengambilan sampah di perumahan tersebut," ungkap Eka Irianta.

Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Edwin Soni, menyampaikan saran untuk Tentrem Residence dalam pelaksanaan pembangunan, supaya dapat melibatkan warga setempat.

Di akhir rapat, terbentuk keputusan bersama bahwa permohonan diterima dengan catatan sesuai dengan rekomendasi berlaku 1 tahun, apabila keberlakuan itu tidak dilaksanakan maka rekomendasi tersebut gugur. (ZL)

 



Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Hadiri Perlombaan Desa Berprestasi Dan BBGRM Kec Mataram Baru
  • Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Hadiri Perlombaan Desa Berprestasi Dan BBGRM Kec Mataram Baru

    Rabu, | 21:46:24 | 1103 Kali


  • Sekda Lamteng Nirlan,SH,M.M Hadiri Acara Bersama Pondok Pesantren Se-Kabupaten Lamteng
  • Sekda Lamteng Nirlan,SH,M.M Hadiri Acara Bersama Pondok Pesantren Se-Kabupaten Lamteng

    Rabu, | 21:42:41 | 1067 Kali


  • Ketua DPC Peradi Kabupaten Pesawaran Nurul Hidayah Silaturahmi Ke Sekretariat FPII.Pesawaran
  • Ketua DPC Peradi Kabupaten Pesawaran Nurul Hidayah Silaturahmi Ke Sekretariat FPII.Pesawaran

    Rabu, | 21:29:33 | 1229 Kali


  • Siswa SMAN 3 Metro 40 Persen Lulusan Tahun 2021 Diterima Di SNMPTN Jalur Undangan
  • Siswa SMAN 3 Metro 40 Persen Lulusan Tahun 2021 Diterima Di SNMPTN Jalur Undangan

    Jumat, | 17:12:36 | 4433 Kali


  • Pesan Bupati Lamteng Kepada Pondok Pesantren Dan Unsur Forkopimcam Agar Aktif Dalam Penanganan Covid
  • Pesan Bupati Lamteng Kepada Pondok Pesantren Dan Unsur Forkopimcam Agar Aktif Dalam Penanganan Covid

    Selasa, | 20:34:15 | 1015 Kali