Baca Juga : KMCM Metro Minta Anna-Fritz Majukan Kesenian Metro
Metro, KompasLampung.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menggelar Rapat pertemuan dengan stakeholder terkait pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2020, dalam rapat membahas sejumlah teknis pelaksanaan pemilihan, termasuk protokol covid 19, di ruang rapat KPU setempat, Sabtu (22/8/2020).
"Dalam pertemuan dengan stakeholder se-kota Metro ini membahas terkait sejumlah teknis, khusunya pelaksanaan pemilu di tengah pandemi covid 19," kata Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama.

Nurris juga menjelaskan, jelang kontestasi pemilukada Metro yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember mendatang, peserta rapat yang berasal dari forkopimda dan instansi vertikal dimintai usulan mengenai aturan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19.
"Rapat yang berlangsung, kami juga membahas tentang aturan dan saran di masa pandemi Covid-19, contoh dalam pendaftaran yang akan berlangsung pada 4 sampai 6 September mendatang harus dapat mematuhi protokol kesehatan, dengan tidak mengumpulkan masa," paparnya.
Ketua KPU Kota Metro juga mengatakan, menjamin seluruh masyarakat dapat mencalonkan dan menyalurkan hak pilih dalam pesta demokrasi rakyat 5 tahunan tersebut.
"Pembahasan tadi juga terdapat hak pilih para warga termasuk warga binaan yang sedang menjalani hukuman, tetap mendapat hak pilih kecuali hak pilih dan dipilih yang telah dicabut, ada tiga kategori terpidana yang sulit mencalonkan diri, yaitu kasus korupsi, bandar narkotika, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, seperti yang diatur dalam Pasal 198 ayat (3) menegaskan yang Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih," pungkasnya. (AB)




















