TPK Dan Kades Margototo Membangkang Perintah Pendamping

Senin, 17 Agu 2020 | 10:32:49 WIB, Dilihat 2157 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

TPK Dan Kades Margototo Membangkang Perintah Pendamping

Baca Juga : TPK Desa Margototo Bantah Terima Fee Dari Perusahaan Siluman


Lampung Timur, KompasLampung.Com - Sepertinya Sukendar Kepala Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang melalui Supri selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa setempat, telah mengangkangi aturan yang telah di terapkan oleh Pemerintah berkenaan dengan adanya penggunaan material yang mana dari material yang akan di peruntukan kegiatan pembuatan lapen tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sebagaimana yang di ungkapkan oleh Hasan Fathoni selaku pendamping Desa yang pada beberapa waktu lalu bersama tim dari Aparatur Kecamatan Metro Kibang tepatnya pada tanggal 14 Juli 2020 di mana pada saat itu bersama sama dengan Sekrestaris Kecamatan Indra Gunawan serta Kasi Pemerintahan Komarudin dan Kasi PMD Purwanto bahkan ikut serta selaku Asih selaku Pendamping (Teknik) mereka melakukan pengecekan material di lokasi yang akan di buat lapen alhasil dengan adanya kondisi material yang menurut Hasan belum memenuhi standar kelayakan maka bersamaan hari itu ia memerintahkan kepada pihak Desa melalui TPK  agar sekiranya dalam pembelian material harus sesuai dengan standar kelayakan (Spesifikasi).

Lain halnya pengakuan Supri bahwasannya, "dengan adanya material seperti itu akan di musyawarohkan dulu dengan Kepala Desa, mengingat semua material itu yang belanja bukan pihak Desa maupun pihak Perusahaan yang telah menang tender melainkan dari pihak ketiga yang notabenya masih keluarga Kepala Desa sendiri jadi saya tidak bisa berbuat banyak di sisi lain, saya sebagai pemegang otoritas terkait pekerjaan atau pembangunan di Desa.akan tetapi di luar itu yang membelanjakan material masih kroninya Kades sendiri. walau kalau di bilang tahu atau tidak tahu saya sangat tahu dengan adanya material yang tidak layak tersebut, dan kalau di bilang kesalahan semua itu memang kesalahan kami tapi kalaupun pada saat itu saya tolak adanya jenis material itu akan tetapi bila Kadesnya menerima terus saya mau bilang apa," tutur Supri.

Satu bulan lebih pihak terkait dan yang punya kewajiban dalam pengawasan dan pembinaan telah memberikan himbauan ataupun perintah ternyata oleh pihak Desa hanya di abaikan yang seolah olah segala itrupsi itu hanya di anggap angin lalu saja sehingganya pihak Desa sama sekali tidak mengindahkan perintah tersebut. bahkan tidak melakukan tindakan yang sebagaimana telah di anjurkan atau di perintahkan oleh pihak terkait.

Lanjut melalui Suswanto sebagai pemegang kuasa dari Perusahaan BCP untuk wilayah Kecamatan Metro Kibang khusus Desa Margototo. "Selaku Perusahaan yang di menangkan justru mempertanyakan prihal penandatanganan berkaitan dengan SPJ pembelian material dan selain itu juga karena hal tersebut berkaitan dengan adanya pencairan Dana mengingat tanpa adanya tandatangan pemenang tender tuntu saja atau merupakan hal yang mustahil bila Dana tersebut bisa keluar (cair) dari Pemerintah, jadi semua itu layak di pertanyakan dan patut untuk di duga adanya pihak lain yang memalsukan atau menekel tandatangan pemilik perusahaan," cetusnya.

Selebihnya kecurigaan Suswanto pun terjawab ketika Awak Media ini menghubungi Karjono lewat via seluler selaku pemilik Perusahaan  Minggu 16 Agustus 2020 hal tersebut memang di akui olehnya bahwasannya, "selama ini atau untuk di tahun 2020 memang belum pernah menandatangani surat mau pun kwitansi yang menyangkut dengan belanja Desa termasuk belanja material berupa batu," jawabnya.

Dengan adanya pembiaran dan tidak adanya ketegasan serta tidak mematuhi aturan yang ada sebagai Kepala Desa maupun TPK dengan cara membiarkan dan tidak berani menolak adanya material tersebut yang telah menghabiskan uang Negara sebesar Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah), hanya karena adanya ikatan keluarga tentu saja hal seperti itu dapat membahayakan sebuah tatanan Pemerintahan Desa yang tidak menutup kemungkinan bila mana hal seperti itu akan hanya di jadikan sebuah kebiasaan bagi pemangku kekuasaan dengan cara  adanya interfensi dari pihak lain maka layak atau bahkan patut di duga dan di sinyalir akan terjadinya sebuah KKN sekarang atau menjelang.  (Bambang S)



TPK Desa Margototo Bantah Terima Fee Dari Perusahaan Siluman
  • TPK Desa Margototo Bantah Terima Fee Dari Perusahaan Siluman

    Jumat, | 09:13:12 | 2180 Kali


  • Lima Item Pembangunan Fisik Desa Margosari Selesai Lebih Awal
  • Lima Item Pembangunan Fisik Desa Margosari Selesai Lebih Awal

    Jumat, | 08:52:15 | 2138 Kali


  • Tanggapan Kasi PMD Kec Way Bungur, Terkait Pembangunan Drainase Desa Tambah Subur
  • Tanggapan Kasi PMD Kec Way Bungur, Terkait Pembangunan Drainase Desa Tambah Subur

    Selasa, | 16:42:01 | 1723 Kali


  • Pembangunan Drainase Tidak Transparan Dan Diduga Tidak Sesuai RAB
  • Pembangunan Drainase Tidak Transparan Dan Diduga Tidak Sesuai RAB

    Sabtu, | 12:48:07 | 3454 Kali


  • Bosan Dengan Janji, Warga Banjarsari Tambal Jalan Pattimura Secara Swadaya
  • Bosan Dengan Janji, Warga Banjarsari Tambal Jalan Pattimura Secara Swadaya

    Sabtu, | 17:17:32 | 2904 Kali