Baca Juga : Lima Item Pembangunan Fisik Desa Margosari Selesai Lebih Awal
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Tudingan oknum wartawan yang notaben nya masih keluarga dari Kepala Desa yang telah disampaikan beberapa waktu silam dan telah menjadi kosumsi publik terkait adanya penerimaan fee atas pembelian material batu yang rencana akan dipergunakan untuk kegiatan pembuatan jalan lapen yang ada di Dusun VIII Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, konon pemberian fee atau jatah tersebut terjadi karena diketahui akan adanya pengesub material yang diketahui juga pengesub itu merupakan keluarga Kepala Desa setempat.
Saat dikonfirmasi oleh tim yang tergabung dari Media lain Kamis, (13/08/2020) hal itu di bantah oleh Supri selaku TPK bahwa ia tidak pernah menerima fee atau minta jatah dari pengesub, berkenaan pembelanjaan material batu tersebut justru ia menyampaikan bahwasanya ia tidak tahu sama sekali tentang pembelanjaan tersebut, yang ia tahu saat itu ia di panggil oleh Kades untuk menandatangani pembayaran terkait pembelanjaan material dan selepas itu kwitansi langsung di serahkan ke bendahara Desa.

Selanjutnya ketika dicecar pertanyaan oleh Awak Media ini Supri pun mengakui akan adanya material yang telah dibeli kwalitasnya tidak bagus alias tidak standar, namun karena merasa tidak enak dengan Kadesnya terkait keluarga maka ia tidak bisa menolak adanya material tersebut.
Selain itu ia juga menambahkan bahwasannya "Perusahaan yang telah dimenangkan terkait tender adalah milik Karjono, namun kalau mengenai nama perusahaan yang mengesub material ia benar-benar tidak tahu, sementara yang ia tahu pengesub material selain sebagai keluarga Kades, dia juga adalah pengusaha jual beli hasil bumi dan asli warga Desa Margototo," pungkasnya (Bambang S)




















