Baca Juga : Dawam Berharap Melalui Workshop Seni Gerak dan Lagu Dapat Meningkatkan Kualitas Guru PAUD
Lampung Tengah, KompasLampung.Com - SMK Bintang Nusantara, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah diduga bersikap arogan terhadap tenaga didik dan menabrak aturan juknis penggunaan dana BOS yang digunakan untuk membayar gaji guru honor.
Beberapa waktu yang lalu timbul gejolak di SMK Bintang Nusantara dikarenakan 2 bulan gaji guru di sekolah tersebut belum dibayarkan oleh pihak sekolah.

Saat dikonfirmasi awak media Kompas Lampung mengenai gaji guru yang belum dibayarkan selama 2 bulan, Kepala Sekolah SMK Bintang Nusantara, Afroni, S.Kom membenarkan informasi tersebut.
“Terjadinya penunggakan gaji guru honor selama 2 bulan dikarenakan belum lunasnya wali murid membayar SPP ke sekolah, sedangkan kami pihak sekolah mempunyai kewajiban membayar guru honor perbulan sebesar Rp 60.000.000,” jelas Afroni kepada awak media Kompas Lampung, Selasa (18/10/2022).
Menurut penjelasan Afroni, SMK Bintang Nusantara terdiri dari 15 rombel dengan total peserta didik 395 siswa, sedangkan jumlah tenaga pendidik atau guru honor ada 43 tenaga didik dan 4 guru yg sudah dapat sertifikasi.
“Kalau kami biayai dengan dana BOS sesuai aturan dana BOS tidak mencukupi, karena siswa kami cuma 395 orang, maka dari itu kami belum bisa membayar gaji guru selama 2 bulan, yaitu bulan Juni dan September 2022,” tambahnya.
Yang terkesan agak janggal adalah pasca terlambatnya pembayaran gaji guru tersebut, pihak sekolah malah mengeluarkan kebijakan agar seluruh tenaga pendidik untuk menandatangai fakta integritas, jika tidak mau menandatangani maka dianggap mengundurkan diri.
Alhasil ada 15 tenaga didik yang diberhentikan oleh pihak sekolah dikarenakan ke 15 tenaga didik tersebut tidak mau menandatangani fakta intigritas yang disampaikan oleh pihak sekolah tersebut.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, tim Kompas Lampung akan meminta tanggapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah. (Heri)



















