Baca Juga : Sosialisasi Komunitas Intelijen Daerah Menjelang Pilkada
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Terbongkarnya Pungutan liar (Pungli) yang telah di lakukan oleh Erwin selaku pengurus E Warung yang ada di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur.
Berawal dari keluhan Masyarakat Dusun Gading Rejo Rt/Rw, 005/003 Desa dan Kecamatan setempat, yang mana Beti dan Elia Delsi di antara dari ratusan Warga penerima bantuan non tunai (BNT), yang jadi korban dari perbuatan salah satu pengurus E Warung (Erwin) yang ternyata dari setiap penerima bantuan tersebut mereka harus mengeluarkan kocek sebesar Rp.7000( Tujuh Ribu Rupiah) hal itu di perkuat dari pengakuan para korban yang tertuang dalam sebuah pernyataan yang tertulis dan di bubuhi tandatangan di atas materai Rp.6000 (Enam Ribu Rupiah), yang tertanggal pada 27 Agustus 2020.

Dari pengakuan para korban tersebut dengan adanya mereka membuat pernyataan tertulis supaya dari apa yang di ucapkan dapat untuk di pertanggungjawabkan hingga sampai ketingkat Hukum yang berlaku. Selain itu hal tersebut juga di benarkan oleh Makmur salah satu Warga setempat, bahkan Makhmur pun merinci dari harga pasar atas nilai barang bantuan tersebut, "diantaranya 10 Kg beras dengan harga Rp.100.000. 1Kg,Telur harga Rp. 25.000, 1Kg Buah Pir harga Rp. 20000, 400 Gram Kacang Hijau harga Rp.10.000 dan 1Kg Kentang harga Rp.15.000.maka dengan total keseluruhan hanya sebesar Rp. 170.000, sedangkan jumlah bantuan tersebut dengan jumlah uang sebesar Rp. 200.000 jadi kalau di hitung berarti bantuan tersebut masih sisa uang sebesar Rp. 30.000, lantas sisa dari uang itu di kemanakan dan untuk apa serta siapa yang sudah menelannya, yang sehingganya para penerima bantuan dari awal yang di dapat ya hanya itu dan itu saja tidak pernah berubah," ucap Makmur terhadap Awak Media beberapa waktu di kediamannya.

Ia pun menambahkan,"Kalau kartu ATM para penerima bantuan selama ini di bawa oleh Erwin bahkan beberapa waktu lalu Erwin juga selain narik dari yang tujuh ribu dia juga telah menarik lagi uang sebesar Rp.100.000 dengan bahasa untuk Adminitrasi," tandasnya.
Hal tersebut juga di akui oleh Erwin saat di konfirmasi oleh beberapa Awak Media dan dia pun mengakui bahwasannya, "dari apa yang di lakukannya semua itu atas petunjuk dan perintah Suminto selaku TKSK Batang Hari," pungkasnya. (Bambang S).





















