Baca Juga : Ketua LSM Goti Lampung Tuding Jauri P3A Di Duga Lakukan Korupsi
Metro, KompasLampung.Com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Komunitas Pembela Keadilan (KPK) Provinsi Lampung, yang beralamat di jalan Kapten Tendean Margorejo Metro Selatan Kota Metro Kode Pos 34123. Resmi berdiri sejak adanya surat Keputusan SK Menkumham RI No AHU/0028584.AH.0104 /2016.
Adapun susunan untuk jajaran Kepengurusan di Lembaga tersebut di antaranya 1. selaku Dewan Penasehat, Indra Safri SH, 2. Dan untuk Ketua, Koko Nugroho, 3. Seketaris, Dedi Pamuji, 4.Bendahara, Purwadi, sedangkan untuk susunan dalam sub Bidang Kabada, Budi Susanto, dan Divisi Hubungan antar Lembaga, Suhadin.
Selaku Ketua YLBH KPK Kobasus Lampung Koko Nugroho, mengatakan, "bahwa visinya untuk memberikan pelayanan konsultasi bantuan hukum kepada semua anggotanya serta masyarakat pada umumnya dengan mengutamakan keikhlasan yang dilandasi jiwa sosial tinggi untuk mengedepankan lembaga yang bersifat cerdas, tanggap, tangguh dan solid," tuturnya.

Selain itu dari misinya adalah untuk meningkatan kesadaran hukum kepada seluruh anggota dan masyarakat pada umumnya melalui penyelenggaraan kegiatan sosialisasi serta melakukan pelatihan dan pendampingan.
Untuk menciptakan suasana damai dalam kegiatan berlembaga melalui penegakan peraturan sehingga terwujud nilai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan di lingkungan lembaga. Dalam mengembangkan budaya perilaku yang krusial di lingkungan lembaga dan masyarakat yang berkarakter berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Lanjutnya, "Menjunjung tinggi harkat dan martabat lembaga demi mewujudkan legalisasi nama lembaga yang harmonis di mata masyarakat," jelasnya kepada wartawan di kantornya 17 September 2020.

Indra Safri SH selaku penasehat, menurutnya, "YLBH ini cukup bagus tentunya sangat membantu bagi warga masyarakat bila ada persoalan hukum bagi warga yang mampu dan tidak mampu, untuk mendapatkan pembelaan hukum secara adil," jelasnya pada wartawan di kantornya. (Bambang S)




















