Tidak Kantongi Izin Dari Satgas Covid Kota Metro, Charlie Group Nekat Beroperasi

Sabtu, 30 Mei 2020 | 22:41:34 WIB


Kota Metro, KompasLampung.Com - Meski sudah ada himbauan larangan keramaian, khususnya di tempat hiburan di Kota Metro, Charlie Group nekat beroperasi di masa darurat pandemi Covid 19.

Hal ini dibenarkan Imron Kasat Polpp saat dihubungi melalui via WhatsApp pada Sabtu malam (30/5/2020).

"Memang benar tempat hiburan di Kota Metro sudah mulai buka, tapi hanya Carly group saja, mulai dari hotel, bioskop dan karaoke," ujarnya.

Ditanya aturan yang melanggar Perda, Kasat Pol PP mengaku dimasa pandemi yang lebih berwewenang Satgas Covid-19.

"Carlly Group sudah buka pada tanggal 28 Mei 2020 lalu, namun kami sudah menerjunkan tim untuk ke lokasi tersebut, melakukan teguran dan penutupan tempat hiburan yang masih tetap beroperasi," tegasnya.

Saat dikonfirmasi ke pihak pengelola, Ari Wibowo selaku manajer mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kepada dinas terkait tentang izin beroperasi.

"Kami sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan, namum belum mendapatkan balasan," ucapnya.

Ari juga memaparkan terpaksa beroperasi dikarenakan karyawan membutuhkan pekerjaan.

"Kami terpaksa buka, karena pegawai kami banyak yang menganggur, sedangkan selama tidak beroperasi gaji pegawai tetap kami berikan, itulah yang menjadi alasan kami tetap buka, namun kami telah melakukan mediasi kepada tim Satpol PP untuk meminta waktu hingga jam 10 malam dan tidak akan beroperasi hingga mendapatkan izin dari pemerintah Kota Metro," tutupnya. (Abid)