Minta Keadilan Sekdes Sabah Balau Resmi Gandeng Pengacara

Jumat, 18 Feb 2022 | 09:17:05 WIB, Dilihat 922 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Minta Keadilan Sekdes Sabah Balau Resmi Gandeng Pengacara

Baca Juga : Minyak Goreng Langka Bupati Lampung Timur Sidak Gudang Distributor


Bandar Lampung, KompasLampung.Com - Bertempat di Kantor Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Lampung kamis, (17-02-2022) Sukadi yang ikut didampingi Firman Eka Putra selalu ketua BPD, Arif Gunawan selaku tokoh Pemuda menanda tangani pemberian kuasa kepada  Lembaga Advokat MH2 & Panners.

"Iya mas, karna tak kunjung usai serta guna tegaknya aturan, serta nama baik saya dan keluarga kasus pemberhentian saya yang unprosedural ini saya bawa ke jalur hukum. Saya sudah menunjuk Sdr. Ridwan SH dan rekan  dari  sebagai kuasa hukum saya," jelas Sukadi saat diwawancarai awak media.

Hal tersebut diakui Ridwan SH, lembaga bantuan hukum MH2 & Patners diminta Sukadi sebagai kuasa hukumnya, untuk selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum.

"Betul kita sudah mendapatkan kuasa dari Sdr Sukadi, dan selanjutnya kami akan melakukan beberapa langkah dalam upaya melakukan pendampingan hukum terhadap Sdr Sukadi," ungkap Ridwan S.H.

Ditambahkan Ridwan S.H, klainnya sukadi ( sekdes ) diberhentikan oleh kades Sabah Balau Pujianto diduga karna klainnya tidak mau menanda tangani SPJ realisasi dana desa (DD) tahun 2020 dan tahun 2021. Menurut Ridwan S.H klainnya tidak mau menanda tangani SPJ tersebut semata-mata karna klainnya tidak ingin terlibat pelanggaran hukum atau melawan aturan, karna Sukadi selaku klainnya menduga ada beberapa item pekerjaan yang tertulis dalan SPJ DD tahun 2020 dan 2021 tersebut fiktip alias tidak dikerjakan, sementara anggaran nya sudah di tarik. Lalu item pekerjaan yang lain ada yang dikerjakan tetapi tidak sesuai dengan kwalitas dan anggaran.

"Apa lagi pak kades memberhentikan secara lisan dengan  klain kami tanpa ada surat pemberhentian itu kan semau - maunya tanpa melalui prosedur sebagaimana di atur dalam UU no. 6 th.2014 tentang desa, PP no. 11 Thn. 2019, tentang perubahan kedua akta 43 Thn 2014 dan PP no. 47 Thn 2015 tentang pelaksanaan UU No. 66 tahun 2014 tentang desa, permendagri No. 67 tahun 2017 atas perubahan dari PP No. 83 Thn 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa," terangnya.

"Selaku kuasa hukum saya berharap kepada pihak terkait turun tangan dalam menangani permasalahan di desa Sabah Balau, baik itu Inspektorat maupun pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Sementara terkait penyalahgunaan wewenang dan penyalangunaan anggaran, akan segera kami laporkan secara hukum agar ada efek jera," tutup Ridwan. (*)

Sumber realise : FPII Prov. Lampung



Minyak Goreng Langka Bupati Lampung Timur  Sidak Gudang Distributor
  • Minyak Goreng Langka Bupati Lampung Timur Sidak Gudang Distributor

    Jumat, | 09:06:38 | 846 Kali


  • Walikota Metro Tinjau Korban Rumah Kebakaran
  • Walikota Metro Tinjau Korban Rumah Kebakaran

    Rabu, | 12:49:24 | 712 Kali


  • Kapolres Lampung Timur Laksanakan Setijab Beberapa Perwira Di Polres Lamtim
  • Kapolres Lampung Timur Laksanakan Setijab Beberapa Perwira Di Polres Lamtim

    Senin, | 20:04:18 | 875 Kali


  • Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Gunung Sugih
  • Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Gunung Sugih

    Sabtu, | 15:41:56 | 869 Kali


  • Polsek Pekalongan Ungkap Kasus Hilangnya Anak Dibawah Umur Dalam Waktu  1X24 jam
  • Polsek Pekalongan Ungkap Kasus Hilangnya Anak Dibawah Umur Dalam Waktu 1X24 jam

    Jumat, | 20:14:13 | 835 Kali