Baca Juga : Polsek Pekalongan Ungkap Kasus Hilangnya Anak Dibawah Umur Dalam Waktu 1X24 jam
Lampung Tengah, KompasLampung.com - Pelaku Curanmor yang telah melakukan aksinya sebanyak 9X diberbagai tempat berhasil dibekuk Anggota Polsek Gunung Sugih di Kapung Gotong Royong Terbanggi Subing, Jum'at (11/02/2022) pukul 11.30 WIB.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih Akp Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mendapatkan Informasi dari Pos Pol Bekri bahwa ada pencurian di Kebun sawit PTPN VII Abdeling II Kampung Sinar Banten Kec. Bekri Lampung Tengah.
Mendapat laporan tersebut, TimReskrim Polsek Gunung Sugih lansung melakukan Patroli, dan berhasil menangkap pelaku di Kampung Gotong Royong.
Dijelaskanya Pelaku Ws Als Wahyu warga Dusun 1 Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo Be 3399 GJ warna hitam tahun 2009 milik korban Supono sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban Supono sedang mencari rumput untuk ternaknya dan meninggalkan sepeda motor di Tkp dalam keadaan kunci kontak masih menempel. "Melihat peluang yang ada lalu Pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa kabur ke arah Bekri, dan sempat di kejar oleh korban namun Kehilangan jejak," ujar Wawan.
"Selanjutnya saya Perintahkan Personil yang ada di Polsek Untuk melakukan Patroli dan Pencegatan terhadap Pelaku dan membuahkan Hasil," tambahnya.
Anggota patroli mengarah ke kampung Gotong Royong Terbanggi Subing melihat seorang laki-laki yang sedang mendorong motor Honda Revo warna hitam.
Karena curiga anggota memeriksa orang tersebut dan didapati pada kantong celana terdapat kunci leter T, kemudian laki-laki tersebut mengakui bahwa ia baru melakukan pencurian di Kebun sawit Bekri, sehingga anggota langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo Be 3399 GJ warna hitam tahun 2009, untuk dibawa ke Polsek Gunung Sugih, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku Mengakui perbuatannya dan telah 9 kali melakukan Pencurian 3 Tkp di wilayah Gunung Sugih, 1 TKP di Pasar Wates Bumiratu Nuban, 2 TKP di Yukum Jaya dan Poncowati Kec Terbanggi Besar dan 4 TKP di wilayah Padang Ratu bersama rekanya yang masih kita buru," lanjut Wawan.
"Pelaku WS Als Wahyu kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ pungkasnya. (Hms/Hb)




















