Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Gunung Sugih

Sabtu, 12 Feb 2022 | 15:41:56 WIB, Dilihat 869 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Gunung Sugih

Baca Juga : Polsek Pekalongan Ungkap Kasus Hilangnya Anak Dibawah Umur Dalam Waktu 1X24 jam


Lampung Tengah, KompasLampung.com - Pelaku Curanmor yang telah melakukan aksinya sebanyak 9X diberbagai tempat berhasil dibekuk Anggota Polsek Gunung Sugih di Kapung Gotong Royong Terbanggi Subing, Jum'at (11/02/2022) pukul 11.30 WIB.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih Akp Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mendapatkan Informasi dari Pos Pol Bekri bahwa ada  pencurian di Kebun sawit PTPN VII Abdeling II Kampung Sinar Banten Kec. Bekri Lampung Tengah.

Mendapat laporan tersebut, TimReskrim Polsek Gunung Sugih lansung melakukan Patroli, dan berhasil menangkap pelaku di Kampung Gotong Royong.

Dijelaskanya Pelaku Ws Als Wahyu warga Dusun 1 Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo Be 3399 GJ warna hitam tahun 2009 milik korban Supono sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban Supono sedang mencari rumput untuk ternaknya dan meninggalkan sepeda motor di Tkp dalam keadaan kunci kontak masih menempel. "Melihat peluang yang ada lalu Pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa kabur ke arah Bekri, dan sempat di kejar oleh korban namun Kehilangan jejak," ujar Wawan.

"Selanjutnya saya Perintahkan Personil yang ada di Polsek Untuk melakukan Patroli dan Pencegatan terhadap Pelaku dan membuahkan Hasil," tambahnya.

Anggota patroli mengarah ke kampung Gotong Royong Terbanggi Subing melihat seorang laki-laki yang sedang mendorong motor Honda Revo warna hitam.

Karena curiga anggota memeriksa orang tersebut dan didapati pada kantong celana terdapat kunci leter T, kemudian laki-laki tersebut mengakui bahwa ia baru melakukan pencurian di Kebun sawit Bekri,  sehingga  anggota langsung mengamankan pelaku  berikut barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo Be 3399 GJ warna hitam tahun 2009, untuk dibawa ke Polsek Gunung Sugih, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku Mengakui perbuatannya dan telah 9 kali melakukan Pencurian 3 Tkp di wilayah Gunung Sugih, 1 TKP di Pasar Wates Bumiratu Nuban, 2 TKP di Yukum Jaya dan Poncowati Kec Terbanggi Besar dan 4 TKP di wilayah Padang Ratu bersama rekanya yang masih kita buru," lanjut Wawan.

"Pelaku WS Als Wahyu kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ pungkasnya. (Hms/Hb)



Polsek Pekalongan Ungkap Kasus Hilangnya Anak Dibawah Umur Dalam Waktu  1X24 jam
  • Polsek Pekalongan Ungkap Kasus Hilangnya Anak Dibawah Umur Dalam Waktu 1X24 jam

    Jumat, | 20:14:13 | 835 Kali


  • Warga Desa Braja Harjosari Ditemukan Gantung Diri Dipohon Nangka
  • Warga Desa Braja Harjosari Ditemukan Gantung Diri Dipohon Nangka

    Jumat, | 20:09:32 | 1566 Kali


  • Presiden RI Ucapkan Selamat Hari Pers Untuk Seluruh Insan Pers Di Indonesia
  • Presiden RI Ucapkan Selamat Hari Pers Untuk Seluruh Insan Pers Di Indonesia

    Rabu, | 20:24:49 | 866 Kali


  • Forum Media Metro Lakukan Audiensi Dengan Walikota Metro
  • Forum Media Metro Lakukan Audiensi Dengan Walikota Metro

    Rabu, | 20:20:20 | 766 Kali


  • Setubuhi Pelajar, Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi
  • Setubuhi Pelajar, Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi

    Minggu, | 11:05:35 | 954 Kali