Baca Juga : Perangkat Desa se-Lampung Timur Bernafas Lega, Siltap Triwulan 2 Segera Dicairkan Pemkab Lampung Tim
Kerawang, KompasLampung.Com - Salah seorang Kepala Dinas Kabupaten Karawang, Jawa Barat berinisial A, dilaporkan ke Polres Karawang karena diduga menganiaya dan memaksa seorang wartawan bernama Gusti Savta Gumilar minum air seni.
Senin (09/09/2022) yang lalu, Gusti Savta Gumilar melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang dengan surat bukti Laporan Polisi Nomor : STTPL/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Karawang, AKBP Aldi Sabartono terkait penganiayaan terhadap korban Gusti Savta Gumilar seorang wartawan media Alexa News, yang juga jaringan Kompas Lampung.
Peristiwa kriminal tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas berinisial A yang diduga pecandu narkoba tersebut merupakan bentuk tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh seorang pejabat negara.
"Kita melakukan penyelidikan dan kasus ini sedang kita dalami," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono, Selasa (20/09/2022).
Korban Gusti Savta Gumilar menyebutkan, penganiayaan terjadi di lokasi Gedung Singaperbangsa saat turnamen sepak bola berlangsung, Minggu (18/09/2022). Saat itu korban melihat sosok Kepala Dinas dan spontan naluri jurnalis muncul kemudian hendak melakukan wawancara terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang. Belum sempat korban melontarkan pertanyaan tanpa alasan korban disekap dan di bawa ke dalam kantor AFK Persika. Di dalam ruangan itulah Gusti dianiaya disiksa dan dipukuli.
"Sosok Kepala Dinas berinisial A mencekoki saya dengan minuman keras dan air seni serta ancaman akan dibunuh dan dimutilasi bila melaporkan aksi Kepala Dinas ini dalam peristiwa tersebut," ungkap Gusti.
Sementara itu salah satu Tim Kuasa Hukum korban Chandra, S.H. menambahkan, akan mengupayakan permohonan perlindungan saksi dan korban, perlunya rehabilitasi atas psikologi korban.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) M. Marhaba mengutuk keras perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Karawang tersebut.
M. Marhaba menambahkan tindakan tersebut sangat keterlaluan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat.
"Saya mendesak agar pihak Kepolisian segera proses dan menangkap pelaku agar dihukum berat atas tindakan kriminalisasi wartawan. Bila karena sebuah pemberitaan dianggap merugikan laporkan ke Dewan Pers, bukan dengan tindakan kasar, jangan bertindak arogan, tidak manusiawi itu," tegas Marhaba. (Rilis/KN)




















