Baca Juga : Kadis Dindukcapil Ingatan Pemalsuan Data Kependudukan Dapat Dijerat 10 Tahun Penjara
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
PTSL adalah program nasional dan menguntungkan masyarakat, mengenai biaya dari kementrian Rp 200.000, tapi dalam aturan SKB tiga Menteri disebutkan ketika masih dirasa kurang atau belum mengcover, masih bisa ditambah melalui APBD, jika belum mencukupi bisa melalui swakelola. Hal ini disampaikan oleh Ibnu Santoso di ruang kerjanya kepada awak media kompas lampung com, Selasa (23/6/2020).
Selaku Irban III Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Ibnu Santoso ketika diminta tanggapannya menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL oleh panitia dan oknum Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, kepada masyarakat penerima bantuan PTSL sebesar Rp 500.000.
"Prinsipnya dari kami, intinya ada musyawarah, memenuhi atau tidak nanti ada analisis tersendiri, mengenai penarikan biaya di luar aturan SKB tiga Menteri itu dapat, dalam kalimat dapat artinya memang tidak dilarang" tegas Ibnu.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan, tanpa disadari penarikan biaya tersebut sangat memberatkan masyarakat penerima bantuan, terlebih di saat adanya wabah pandemi covid 19.
Ibnu menjelaskan "Kita juga sedang banyak melakukan pemeriksaan kasus-kasus terkait pelangaran, itu rata-rata emang lima ratus, kami menyarankan agar konfirmasi ke BPN supaya lebih valid, sebab kami sama dasarnya yang mengatur aturan tiga Menteri dan kegiatan itu muaranya di sana".
Ditegaskan Ibnu, "Jika sudah sampai di tahap pengaduan, sesuai aturan PP 12 tahun 2017 tentang pengaduan nanti baru bisa di tindak lanjuti dan diperiksa, kalau masih sebatas pemberitaan belum bisa, karena belum memenuhi unsur tentang pengaduan dan pengawasan".
Sementara Selamet S, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Lampung Timur yang juga selaku ketua panitia PTSL menjelaskan, "BPN adalah pelaksana program untuk kebijakan bukan wewenang kami, karena link sektoral kami langsung ke Kementrian".
Menurutnya, PTSL adalah program Presiden Joko Widodo yang mengratiskan pembuatan sertifikat, tujuannya untuk percepatan pendaftaran tanah, walau pun akhirnya terbit SKB tiga menteri yang menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya untuk persiapan pendaftaran tanah sistimatis diantaranya, persiapan dokumen, materai dan patok masing-masing satu buah serta biaya oprasional petugas kelurahan/desa," tutup Selamet. (Fatullah)




















