Dua Orang Pamong Kelurahan Imopuro Gugat Pemilik Menara Telekomunikasi Dan Walikota Metro

Kamis, 16 Des 2021 | 21:42:18 WIB, Dilihat 1942 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Dua Orang Pamong Kelurahan Imopuro Gugat Pemilik Menara Telekomunikasi Dan Walikota Metro

Baca Juga : Review UU PERS No. 40 Tahun 1999 Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Harus Ditolak


Kota Metro, KompasLampung.Com - Dua orang Pamong di Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat yang menjabat sebagai ketua RT 27 A dalam wilayah RW 005 dan Sekretaris RW 005 menggugat Direksi PT Telkomsel serta Walikota Meto di Pengadilan Negeri Metro dengan regiters perkara nomor 27/PDT.G/2021/PN MET pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 lalu dan akan bersidang perdana pada hari ini, Kamis (16/12/2021).

Persoalan ini dipicu, konflik antara warga dan menara telekomunikasi Telkomsel yang tidak mau menyesuaikan persetujuan lingkungan dengan warga dalam radius ketinggian. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Metro No.6 Tahun 2012 jo 3 Tahun 2016 jo 7 Tahun 2018, batas waktu IMB selama 20 tahun yang sedianya telah berakhir pada tanggal 9 Juli 2021 lalu. Namun dikarenakan tidak berdayaan Pemerintah Kota Metro terhadap kaum kapitalis ternyata kemudian malah mengorbankan 2 orang pamongnya yang harus berurusan dengan hukum dikarenakan ketidaktegasan Walikota Metro dalam menerapkan peraturan yang telah disusun dan disahkan secara bersama.

Telah menghabiskan waktu dan anggaran dalam menyusun dan menerbitkan 3 (tiga) Perda perubahan Kota Metro, yang mengatur tentang menara, namun ternyata tidak mampu dijalankan bahkan ditegakkan.

Melalui kuasa hukumnya, ada 16 advokat dan pembela umum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI MASYARAKAT KORBAN MENARA TELEKOMUNIKASI mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Metro.

Berangkat dari ketimpangan dominasi antara kaum pemilik modal, kekuasaan dan akses rakyat terhadap keadilan, sehingga para advokat yang peduli kemudian membentuk TIM ADVOKASI MASYARAKAT KORBAN MENARA TELEKOMUNIKASI. Mengingat masih timpang dan marginalnya masyarakat disekitar menara yang selama ini masih jauh dari rasa keadilan, kesejahteraan bahkan sampai tak terjamin kesehatannya.

Harapannya, TIM ADVOKASI MASYARAKAT KORBAN MENARA TELEKOMUNIKASI dapat menjadi lokomotif masyarakat dalam meciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini tinggal disekitar menara telekomunikasi.

Selain menyampaikan kerugian warga yang selama ini diderita akibat keberadaan menara selama 20 tahun, gugatan ini menyampaikan gagalnya pihak Telkomsel merawat, menjaga dan mengelola hubungan dengan warga juga akibat tidak terdapatnya pengawasan, dan keberpihakan regulasi Pemerintah Kota Metro terhadap masyarakat sekitar menara.

"Kami berharap kepada pihak pemilik menara yang ada serta pemerintah daerah agar lebih memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar menara mengingat mereka adalah bagian dari warga negara yang juga sangat patut dilindungi hak dan kehidupanya, sehingganya terjalin hubungan yang saling menguntungkan dan tentunya berkeadilan," jelas kuasa hukum.

Dalam sidang perdana gugatan warga terhadap Telkomsel dan Walikota Metro ini di gelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Metro, persidangan dipimpin Hakim Ketua Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.Hum, dibuka sekitar pukul 10:00 WIB hari Kamis tanggal 16 Desember 2021.

Para penggugat yang diwakili kuasa hukumnya dari TIM ADVOKASI MASYARAKAT KORBAN MENARA TELEKOMUNIKASI tampak hadir dipersidangan. Para penggugat yang merupakan Pamong Kelurahan Imopuro yang tinggal dalam radius ketinggian menara milik Telkomsel yang terletak di Jln. KH. Yasin, RW 005, Kelurahan Imopuro merasa Telkomsel telah abai menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar menara sebagai akibat yang timbul dari keberadaan menara. Sedangkan Walikota Metro dianggap tidak menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Metro sehingga berakibat menimbulkan kerugian bagi para penggugat.

Tampak hadir kuasa hukum tergugat II (Walikota Metro), yang diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Metro sedangkan tergugat I (Telkomsel) tidak hadir dalam persidangan.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, dengan memeriksa kelengkapan penggugat berupa surat kuasa berikut meminta principal yang turut hadir dalam persidangan agar dapat duduk di bangku pengunjung persidangan dalam deretan paling depan. 

Majelis hakim menyampaikan bahwasanya telah memanggil terguggat I, namun sampai sidang dibuka dan terbuka untuk umum tergugat tidak hadir, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan pada hari Rabu 12 Januari 2022, agar para pihak hadir dihari sidang yang sudah ditentukan. (Red)



Review UU PERS No. 40 Tahun 1999 Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Harus Ditolak
  • Review UU PERS No. 40 Tahun 1999 Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Harus Ditolak

    Rabu, | 12:03:12 | 1217 Kali


  • Anggota Satlantas Polres Metro Harus Profesional dan Humanis
  • Anggota Satlantas Polres Metro Harus Profesional dan Humanis

    Selasa, | 10:36:57 | 1174 Kali


  • Menagih Hutang Berbuntut Panjang, Anggota Polsek Seputih Banyak Bekuk Pelaku Pemukulan
  • Menagih Hutang Berbuntut Panjang, Anggota Polsek Seputih Banyak Bekuk Pelaku Pemukulan

    Sabtu, | 21:14:56 | 840 Kali


  • Ops Bina Kusuma Krakatau 2021, Kasat Binmas Polres Lamteng Berikan Penyuluhan di Balai Kampung Gunun
  • Ops Bina Kusuma Krakatau 2021, Kasat Binmas Polres Lamteng Berikan Penyuluhan di Balai Kampung Gunun

    Minggu, | 21:24:45 | 737 Kali


  • Karo Ops dan Dir Res Narkoba Polda Lampung Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi
  • Karo Ops dan Dir Res Narkoba Polda Lampung Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

    Minggu, | 21:12:22 | 2145 Kali