Warga Imopuro Pertanyakan Ketegasan Pemkot Metro Tegakkan Perda Menara Telekomunikasi

Jumat, 17 Des 2021 | 22:13:45 WIB, Dilihat 1878 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Warga Imopuro Pertanyakan Ketegasan Pemkot Metro Tegakkan Perda Menara Telekomunikasi

Baca Juga : Dua Orang Pamong Kelurahan Imopuro Gugat Pemilik Menara Telekomunikasi Dan Walikota Metro


Kota Metro, KompasLampung.Com - Kota Metro, A1BOS.COM - Ketidaktegasan Pemerintah Kota Metro terkait Penegakan Perda Kota Metro No.6 tahun 2012 jo No.3 tahun 2016 jo No.7 tahun 2018 berujung pada gugatan 2 orang Pamong Kelurahan Imopuro ke Pengadilan Negeri Metro, yang sidang perdana nya dilakukan pada Kamis (16/12/2021).

Saat ditemui awak media, kedua Pamong Kelurahan Imopuro yaitu Theopilus Bazatulo Telaumbanua yang menjabat sebagai Ketua RT.27A dan Paulus Tri Supono yang menjabat Sekretaris RW.05 menjelaskan kronologis dan harapan warga yang terdampak dari 20 tahun berdirinya menara Telkomsel di Jl. KH. Yasin RW. 05 Kelurahan Imopuro, Kota Metro.

Theopilus selaku Ketua RT.27A Kelurahan Imopuro menjelaskan keinginan warga yang tinggal di radius ketinggian menara agar hadir ditengah-tengah warga untuk mendengarkan keluh kesah yang terjadi selama 20 tahun ini.

"Harapan warga pada dasarnya itu supaya Telkomsel ini datang ke warga, sesuai dengan pertemuan waktu di Pemkot melalui Sekda Pak Bangkit, agar hadir di lingkungan masyarakat untuk minta pendapat warga mengenai keberadaan menara ini, mengenai izin persetujuan lingkungan segera diselesaikan. Kedua supaya Telkomsel ini memperhatikan warga, yang mana selama ini hubungannya putus, hal ini dapat dilihat dari keduanya saling lapor dan gugat," jelas Theo.

Ditempat yang sama, Paulus selaku Sekretaris RW.05 mempertanyakan ijin menara Telkomsel yang telah habis ijinnya selama 20 tahun pada tanggal 9 Juli 2021 yang lalu.

"Dari awal sekitar April 2020 mulai bergejolak warga itu, setelah kami menelurusi ke Pemkot Metro, ternyata Pemkot pun tidak mempunyai dokumen terkait perijinan menara Telkomsel ini artinya menara ini patut diduga illegal, jadi ini yang kami mempertanyakan," papar Paulus.

Lanjutnya, "Makin kesini makin berjalan prosesnya ternyata Pemda sendiri berpegang teguh pada Perda, ini dibuktikan setelah kami berkonsultasi dengan Asisten II Pak Yeri dan kedua di ruang Pemkot yang dimediasi oleh Pak Bangkit selaku Sekda antara Pemerintah Daerah, masyarakat dengan pihak Telkomsel. Disitu dinyakatakan oleh Pak Sekda bahwa Pemerintah Daerah berpegang teguh pada Perda, yang mana isi Perda itu menyatakan ijin menara berlaku sampai 20 tahun, selebihnya harus memperpanjang ijin baru, tetapi kini seakan Pemda tidak berdaya untuk menegakkan Perda tersebut".

Sementara pihak Telkomsel melalui Pak Sutato saat dihubungi awak media melalui ponsel mengatakan bahwa masalah ini sekarang yang menghandel Telkomsel Pusat.

"Dulu awal-awal memang saya yang menghandel masalah ini, karena sudah masuk ke ranah hukum jadi sekarang yang menghandel pusat langsung. Mungkin mas nya bisa konfirmasi ke Pemkot Metro melalui mbak Ika dibagian hukum," jelasnya.

Kemudian awak media mengkonfirmasi melalui telpon Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro Ika Pusparini A. JS., SH., MH. mengatakan belum bisa banyak berkomentar, karena kasus ini masih proses di pengadilan.

"Saya belum bisa berkomentar, karena masalah ini kan masih proses di pengadilan, baru sidang pertama kemaren tanggal 16 Desember, jadi aku belum mau berkomentar banyak mas," ujarnya.

Berkaitan dengan tidak hadirnya pihak Telkomsel pada sidang perdana kemaren, Ika Pusparini mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Telkomsel untuk jadwal sidang berikutnya, dan nanti pihak pengadilan juga akan mengirim surat kembali ke Telkomsel.

DPRD Kota Metro sebagai wakil rakyat, melalui Ketua Komisi I Didik Isnanto saat dihubungi awak media melalui telpon mengatakan akan mendorong Pemerintah Kota Metro untuk menerbitkan Perwali berkaitan dengan ijin menara.

"Memang benar warga sudah mengajukan gugatan, dan sebelumnya pihak Telkomsel juga sudah melaporkan Pak Yudho selaku kuasa hukumnya warga ke Polda, dan sampai hari ini juga belum ada keputusan. Saya belum berani bicara jauh karena kasus ini masih berlanjut antara warga dan pihak Telkomsel. Sepertinya ada status quo antara pihak Telkomsel dan warga, harusnya masa 20 tahun itu sudah selesai dan harus diperjanjang ijinnya. Nah di Perda itu lemahnya setelah habis masa 20 tahun tidak ditentukan kembali bagaimana endingnya," jelasnya.

"Berkaitan dengan hal tersebut yang akan kita dorong ke Pemda untuk mengaturnya lewat Perwali," lanjutnya.

Mengenai setelah masa 20 tahun apakah Telkomsel harus mengurus ijin kembali, Didik Isnanto mengatakan pemerintah harus mengevaluasi hal tersebut.

"Harus kita evaluasi, ini jadi yang pertama kasus ini di Kota Metro, tapi nggak papa ini kita jadikan evaluasi. Kemudian proses hukum ini kan masih berlanjut, kita juga masih menunggu. Setelah itu selesai baru mungkin kita koordinasi dengan Pemda untuk membahas lanjutan dari Perda itu," lanjutnya.

"Hari ini kan banyak juga tower yang terdiri dari banyak operator, nah ini juga harus ada Perwalinya. Kontribusi buat Pemda itu apa? Kan gitu," tutupnya. (Red)



Dua Orang Pamong Kelurahan Imopuro Gugat Pemilik Menara Telekomunikasi Dan Walikota Metro
  • Dua Orang Pamong Kelurahan Imopuro Gugat Pemilik Menara Telekomunikasi Dan Walikota Metro

    Kamis, | 21:42:18 | 1942 Kali


  • Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Dengan Wakil Menteri Pertanian RI
  • Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Dengan Wakil Menteri Pertanian RI

    Selasa, | 07:10:50 | 858 Kali


  • Wakil Bupati Tanggamus Ikuti Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah 2021
  • Wakil Bupati Tanggamus Ikuti Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah 2021

    Senin, | 20:24:10 | 1053 Kali


  • Pembangunan Meningkat, Legislator Ingatkan Pemkot Soal Verifikasi Wajib Pajak
  • Pembangunan Meningkat, Legislator Ingatkan Pemkot Soal Verifikasi Wajib Pajak

    Kamis, | 13:23:17 | 1012 Kali


  • DPRD Minta Penanganan Pasien Positif Covid-19 di Kota Metro Lampung Makin Intensif
  • DPRD Minta Penanganan Pasien Positif Covid-19 di Kota Metro Lampung Makin Intensif

    Kamis, | 12:54:33 | 876 Kali