Transparansi Dana BOS SMAN 1 Way Jepara,PWRI Kota Metro Tempuh Jalur Komisi Informasi

Jumat, 27 Des 2024 | 23:07:17 WIB, Dilihat 575 Kali

Oleh Zulkifli

Share on Facebook Share on Twitter

Transparansi Dana BOS SMAN 1 Way Jepara,PWRI Kota Metro Tempuh Jalur Komisi Informasi

Baca Juga : SMKN 4 Kota Metro Adakan Giat Pramuka


Transparansi Dana BOS SMAN 1 Way Jepara, PWRI Kota Metro Tempuh Jalur Komisi Informasi 

Bandar Lampung - KompasLampung.com_
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Metro, Muktaridi menyerahkan berkas terkait permohonan informasi publik terkait Dana BOS SMA Negeri 1 Way Jepara Lampung Timur ke Komisi Informasi Provinsi Lampung pada Jumat (27/12/2024). 

Kedatangannya pada hari ini disambut baik oleh pihak Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk diterima berkasnya. Berkas tersebut diterima langsung oleh staf Komisi Informasi dan menyatakan berkas cukup.

“Berkas kami cek dan kami terima, nanti kita surati jikapun ada kekurangan berkas," ungkap Feby.

Feby menambahkan, bahwa pihak Komisi Informasi Provinsi Lampung membutuhkan waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut dan akan menghubungi jika terdapat kekurangan dokumen

Langkah ini diambil oleh pihak pemohon dalam hal ini DPC PWRI Metro setelah surat keberatan terkait permohonan informasi publik Dana BOS tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.

 "Kami ajukan persoalan ini ke Komisi Informasi karena tidak adanya respons atas keberatan yang kami sampaikan sebelumnya," ujar Muktaridi. 

Ia juga menegaskan, tentang legal standing dalam permohonan ke Komisi Informasi, 

“Dalam perkara ini, kami bertindak atas dasar Badan Hukum yaitu DPC PWRI Kota Metro," tegasnya.

Muktaridi berharap agar Komisi Informasi Provinsi Lampung, sebagai lembaga mandiri, dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik dan seadil - adilnya yaitu melalui mekanisme non-litigasi meliputi mediasi dan ajudikasi.

"Melalui permohonan ini diharapkan dapat membuka akses informasi yang transparan terkait pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Way Jepara. Hal ini sesuai dengan hak publik untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tambah Ketua DPC PWRI Kota Metro.

Mengenai proses selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh Komisi Informasi.
(Sam)



SMKN 4 Kota Metro Adakan Giat Pramuka
  • SMKN 4 Kota Metro Adakan Giat Pramuka

    Minggu, | 06:10:52 | 913 Kali


  • Pemkot Gagas Program Ayo Sekolah, Ini Kata Kadis Dikbud Metro
  • Pemkot Gagas Program Ayo Sekolah, Ini Kata Kadis Dikbud Metro

    Senin, | 18:30:42 | 930 Kali


  • SMA NEGERI 2 METRO : FULL KUOTA PADA PPDB 2024
  • SMA NEGERI 2 METRO : FULL KUOTA PADA PPDB 2024

    Sabtu, | 21:05:06 | 878 Kali


  • Bintang Takhfiz Al Quran Hiasi Perpisahan Siswa Kelas 12
  • Bintang Takhfiz Al Quran Hiasi Perpisahan Siswa Kelas 12

    Jumat, | 10:08:32 | 586 Kali


  • Bombasti Liga Smanda Ditutup Meriah dengan Konser Band
  • Bombasti Liga Smanda Ditutup Meriah dengan Konser Band

    Selasa, | 21:18:06 | 4801 Kali