Polres Metro Tangkap Pengedar Sabu Dan Extasi Asal Natar Lamsel

Jumat, 18 Sep 2020 | 19:09:44 WIB, Dilihat 868 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Polres Metro Tangkap Pengedar Sabu Dan Extasi Asal Natar Lamsel

Baca Juga : Suminto Perintahkan Erwin Melakukan Pungli


Metro, KompasLampung.Com - Satuan Narkoba Polres Metro, Iptu Suheri, berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui membawa Narkoba jenis Sabu dan Extasi, disebuah SPBU di Kelurahan Tejo Agung Metro Timur, Jum'at (18/9/2020).

Diketahui pria tersebut berisinial TA (31) warga Dusun Margorejo II Purwosari Kecamatan Natar Lampung Selatan di SPBU 24 Tejo Agung Metro Timur.

Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga, adanya pria hendak mengedarkan Narkoba di Kota Metro.

"Kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba di Kota Metro, Anggota Polres Metro kemudian membentuk tim dibeberapa titik sesuai informasi, dan benar saja, di daerah Metro Timur, tepatnya di SPBU 24 kelurahan Tejo Agung, terdapat seorang pria dengan gelagat mencurigakan, tim kemudian langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat Plastik hitam, dibalut lakban putih bening yang berisikan dua paket Narkotika jenis Sabu berat 20,1 gram dan 10 butir Pil Ektasi warna hijau merk Hulk.

Iptu Suheri menjelaskan, tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan hasil pengembangan, dirumah pelaku ditemukan 17 Paket Sabu dan 752 butir Extasi.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap terlapor, dilakukan pengembangan ke rumah terlapor, dan disana kembali ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu, sebanyak 17 Paket besar seberat 726 gram, dan Pil Ektasi sebanyak 752 Butir warna hijau merk HULK dan EVER beserta 2 buah Timbangan dan, Plastik Klip Bening 3  Bundle, Struk Pembayaran 1 Bundle, Tas selempang warna coklat," paparnya.

Selanjutnya, terhadap terlapor berikut barang bukti di amankan di sat res narkoba polres metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka TA akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat (2) Tentang Narkotika, dengan hukuman paling ringan 20 dan paling berat seumur hidup. (Ab)



Suminto Perintahkan Erwin Melakukan Pungli
  • Suminto Perintahkan Erwin Melakukan Pungli

    Jumat, | 08:18:44 | 1394 Kali


  • Sosialisasi Komunitas Intelijen Daerah Menjelang Pilkada
  • Sosialisasi Komunitas Intelijen Daerah Menjelang Pilkada

    Kamis, | 20:26:27 | 1484 Kali


  • Kunjungi Kota Metro, Nunik Minta Pilkada Metro Aman Dan Damai
  • Kunjungi Kota Metro, Nunik Minta Pilkada Metro Aman Dan Damai

    Kamis, | 20:22:52 | 1343 Kali


  • YLBH KPK Kobasus Provinsi Lampung Resmi Berdiri
  • YLBH KPK Kobasus Provinsi Lampung Resmi Berdiri

    Kamis, | 17:51:42 | 3549 Kali


  • Ketua LSM Goti Lampung Tuding Jauri P3A Di Duga Lakukan Korupsi
  • Ketua LSM Goti Lampung Tuding Jauri P3A Di Duga Lakukan Korupsi

    Kamis, | 17:20:12 | 1482 Kali