Baca Juga : Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Gelar Sosialisasi Kab Layak Anak Dan RS Ramah Anak
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Pemerintah Kabupaten Mesuji akhirnya meliburkan sementara aktivitas perkantoran. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: 440/1226/I.01/MSJ/2020 tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Mesuji.
Surat ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, Organisasi Masyarkat dan Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Mesuji.

Dilansir dari laman Facebook Forkompim Mesuji, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setdakab Mesuji, Angga Pramudita, menyebutkan langkah ini ditempuh pasca mempertimbangkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan memandang kondisi terkini serta masukan dari dinas terkait sebagi upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Aktivitas perkantoran sementara dihentikan dan diganti dengan bekerja di rumah, namun pelayanan dasar terhadap masyarakat tetap akan berjalan sebagaimana biasa," jelas Angga.
Ditambahkan Angga, "melalui instruksi ini juga, diminta kepada Camat, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas untuk terus memantau lingkungan masing-masing dengan tetap melakukan sosialisasi pada msayarakat," tambahnya.
"Tetap tenang, jangan panik, selalu terapkan pola hidup sehat. Kurangi kontak fisik dengan orang lain dan untuk sementara, jangan membuat kegiatan yang mengundang keramaian," singkat Angga.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Mesuji merespon cepat penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Mesujil.


Respon itu ditandai dengan dikeluarkannya edaran nomor: 820/1121/IV.03/DPK/MSJ/2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada satuan Pendidikan. Surat ini ditujukan kepada Kepala PAUD, Kepala SD, Kepala SMP, Kepala MI dan MTs baik negeri maupun swast, juga Kepala Pengelolaan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Semua kegiatan dialihkan belajar di rumah sejak hari ini 17 sampai 28 Maret 2020. (hdz)




















