Baca Juga : Ketua Komisi III DPRD Meminta Pemkab Untuk Lakukan Tindakan Komprehensif Terkait Virus Corona
Lampung Utara, Kompas Lampung.Com- Plt.Bupati Lampung Utara, Budi Utomo lntruksikan kepada jajaran ditingkat Pendidikan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk sementara dilaksanakan rumah.
Hal itu sesuai dengan perintah Presiden RI dan dengan surat edaran Gubernur Lampung nomor: 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020. Perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi coronavirus disease (Covid-19) di Provinsi Lampung.
"Hal itu sesuai dengan arahan dari Pemerintah pusat, berdasarkan Perintah dari Presiden RI dan Surat Edaran Gubernur Lampung kita intruksikan kepada jajaran pendidikan untuk KBM di rumah mulai, hari selasa 17-30 Maret 2020," ujar Budi Utomo, hari senin (16/3/2020).
Terkait dengan ASN apakah libur atau tidak, Budi Utomo menyatakan terus bekerja seperti biasa melakukan pelayanan, kemudian satuan kerja (satker) lainnya juga tetap melaksanakan kegiatan di Satker masing-masing.
"Tetapi untuk kegiatan semisalnya perkumpulan lebih dari 5 sampai 10 itu tentunya akan kita batasi," jelasnya.
Selain itu, Budi Utomo juga menegaskan kepada masyarakat tidak perlu takut dan panik, tanamkan pola hidup sehat cuci tangan dengan sabun, makan makanan bergizi dan berolahraga untuk menjaga daya tahan tubuh.
Ditempat terpisah Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Toto Sumedi menyampaikan Sesuai Surat Edaran Bupati Lampung Utara nomor : 800/878/14.LU/2020 tentang upaya pencegahan coronavirus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara.
"Ya terkait dengan hal itu, kita sudah intruksikan kepada seluruh sekolah baik SD maupun SMP belajar dirumah yang dimulai pada tanggal 17 sampai 30 maret 2020," ungkapnya. (*)




















