Baca Juga : Bupati Lampung Utara Antisipasi Penyebaran Covid.19 Mulai Besok Pelajar SD-SMP SeLampura Di Liburkan
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menformulasi strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dengan pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Hal itu disampaikan Bupaty Mesuji Saply TH dalam sambutan yang dibacakan Penjabat Sekdakab Mesuji, Edison Basid Habibi pada acara Sosialisasi Kabupaten Layak Anak dan Deklarasi Rumah Sakit Ramah Anak di Aula Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawi Caram, senin (16/03/2020).

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Mesuji Hj. Nellywati Saply, Kepala Dinas Kesehatan Yanuar Fitrian, Kepala Dinas Sosial Gunarso, Kepala RSUD Ragab Begawe Caram, para Camat dan Kepala Desa serta ASN di lingkup RSUD.

"Di Kabupaten Mesuji, gerakan menuju Kabupaten Layak Anak sebenarnya sudah bermula sejak penandatanganan komitmen bersama seluruh stakeholder pada 30 Oktober 2019 yang lalu," jelas Edison.
Berkenaan dengan itu, masih kata Edison, penguatan koordinasi para stakeholder harus terus ditingkatkan demi mewujudkan Mesuji sebagai Kabupaten Layak Anak.
"Caranya, yakni melalui berbagai kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran dalam rangka pembangunan fasilitas untuk anak," singkatnya.
Terpisah, Ketua TP PKK Mesuji Hj. Nellywati Saply, mengingatkan pentingnya penguatan Budaya Ramah Anak dalam pencanangan Kabupaten Mesuji Layak Anak.
"Bukan hanya kepada anak kandung kita, tetapi kepada seluruh anak," harapnya.
Konvensi Hak Anak mengatur 31 indikator Kabupaten/Kota yang bisa dikategorikan sebagai Layak Anak. Dari indikator itu, kemudian dikelompokan ke dalam 5 kluster pemenuhan hak-hak anak yang terdiri dari hak sipil dan kebebasan; hak lingkungan keluarga dan pengasuhan; hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; dan hak perlindungan khusus.
Acara ini berlangsung sesuai rencana meski di bawah bayang-bayangi pandemi virus Corona yang ada. (hdz)




















