Baca Juga : Jalan Milik Provinsi Dan Kabupaten Lamtim, Luput dari Perhatian Pemerintah
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Purwanto sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk tingkat Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur. Akan melakukan cek ulang terkait pekerjaan jalan lapen yang ada di Desa Margototo dan Desa Kibang, hal itu di ungkapkan oleh Beliau di hadapan tim Awak Media saat di konfirmasi di kediamannya di bilangan Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, 27 November 2020, terkait adanya pekerjaan jalan lapen yang ada di dua Desa tersebut.
Dalam Keterangannya Beliau bersama-sama dengan Pendamping Desa Kecamatan Metro Kibang, telah melakukan tupoksinya, "bahkan sebelum di mulainya pekerjaan tersebut beliau telah memberikan saran dan petunjuk atau teknis dalam pengerjaan jalan lapen tersebut, selain itu juga Beliau pun telah memberikan contoh sistem pengerjaannya. Karena merasa telah memberikan kewajiban sesuai tupoksinya maka Beliau bersama tim langsung meninggalkan tempat atau lokasi di mana adanya kegiatan pembuatan jalan lapen tersebut dan selepas itu Beliau tak lagi melihat maupun mengontrol hasil dari pekerjaan jalan lapen tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, "Beliau juga menambahkan bagaimana cara melakukan pekerjaan yang benar, diantara yang harus di kerjakan terlebih dahulu yaitu, pembersihan badan jalan mulai dari rumput yang tumpuh hingga sampai penyiraman badan jalan dengan tujuan supaya dalam pengerjaannya mulai coting awal hingga akhir baik dari penghamparan batu sampai penyiraman aspal supaya daya lekatnya cukup baik dan tidak mudah rontok. Namun setelah tim Awak Media menunjukan gambar maupun recorde terkait hasil pekerjaan jalan tersebut Beliau tidak tahu dan Beliau berjanji akan meninjau ulang pekerjaan itu bahkan Beliaupun akan memerintahkan pihak Desa terutama Kadesnya, karena dia sebagai kuasa pengguna anggaran dan supaya untuk di perbaiki kembali pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek," pungkas Pak Pur panggilan akrabnya.
Lain halnya pengakuan dari Hasan Fathoni selaku Pendamping Desa untuk Kecamatan Metro Kiban,g yang sebelumnya di konfirmasi berkenaan dengan pekerjaan tersebut, justru menurutnya semua itu yang punya kewenangan adalah Pendamping Desa yang berperan sebagai ahli atau teknik yaitu, Asih jawab Hasan. Saat di cecar oleh Awak Media berkaitan adanya material yang masih di pergunakan sementara pada awalnya material tersebut menurutnya tidak layak memenuhi standar kelayakan, akan tetapi masih saja menggunakan material yang sama dengan nada bingung Hasan hanya terdiam dan merujuk pada Asih.
Guna untuk melengkapi pemberitaan tim Awak Mediapun langsung mendatangi ke Kantor hingga di kediaman Asih di bilangan Iring Mulyo Metro Timur, akan tetapi dalam kunjungan tim tidak membuahkan hasil, sehingga yang bersangkutanpun sulit untuk di temui bahkan di hubungi oleh tim lewat via telpon (HP) walau nada sambungnya hidup.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin suatu pekerjaan yang pada awalnya saja sudah salah masih saja mau di perbaiki. Kalau memang hendak di perbaiki semestinya sesuatu yang pada awal benar yang sehingga terdapat kesalahan dan bila pendapat yang terkait dan berkepentingan sudah tidak sependapat satu sama yang lain tentu patut di pertanyakan lebih lanjut yang sebenarnya yang semestinya di perbaiki itu pekerjaan atau manusianya. (Bambang S)























