Baca Juga : Dua Hari Dirawat Pasien Nomor 20 Covid-19 Kota Metro Meninggal Dunia
Metro, KompasLapung.Com - Usai ungkap kasus peredaran Narkotika yang cukup besar di tahun 2020 ini, Polres Metro memberikan penghargaan kepada anggota Reserse Narkoba yang mengamankan pengedar narkoba senilai Rp.1.059 Miliar dengan barang bukti 726,21 gram sabu dan 752 butir ekstasi.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, kepada media saat dikonfirmasi. Pihaknya akan mengapresiasi jajaran Satnarkoba yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp1,059 miliar itu.
"Tentu kami akan memberikan penghargaan kepada tim yang sudah bekerja keras sehingga mendapat hasil maksimal. Tersangka ini memang sudah lama menjadi target operasi (TO) kami," kata Kapolres Metro, Sabtu (19/9/2020).
Polres Metro masih melakukan pengembangan kasus sabu seberat 726,21 gram dan 752 butir ekstasi tersebut, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan jaringan lebih besar di Kota Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suhery mengatakan tersangka (TK) mengaku hanya berperan sebagai kurir. Artinya, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu masih memiliki bos.
"Doakan saja kami bisa mengungkap kasus ini. Kami masih mengembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," kata dia.
Diketahui, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup. (Ab)




















