Baca Juga : Jalan Provinsi Lintas Penghubung Antar Kabupaten Kota Rusak Parah
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Dalam menjalankan tugas kontrol sosial di lapangan para buruh tinta/wartawan dibekali dengan Surat Tugas serta Tanda Pengenal (ID Card) dan Legalitas Perusahan Media, hal ini diamanatkan pula dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, untuk mengadakan liputan dan pengembangan berita dari narasumber yang berkompeten agar informasi yang disampaikan ke masyarakat tepat, akurat dan benar.
Terkait pelaksanaan pekerjaan Alokasi Dana Desa (DD) di Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur pada Tahun 2019, awak media KompasLampung.Com ingin mengkonfirmasi pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Kepala Desa Mahfud Sidiq, S.Pd di kediamannya, Sabtu pagi (13/06/2020), namun Mahfud enggan untuk menjelaskan.
"Kalau sampean tanya-tanya dari bawah nggak etis, kalau ada kekurangan tanyakan saja ke dinas, ngapain juga nanya-nanya kegiatan yang sudah lewat dan sudah selesai, kenapa pada tahun itu sampean nggak kesini," ucapnya dengan nada kesal.
Seorang Kepala Desa adalah pemimpin pada desa, ia dipilih oleh masyarakat dan harus selalu siap melayani setiap elemen masyarakat yang berniat baik untuk bertamu berberkunjung ke rumah atau pun ke kantornya.
Dalam hal ini, Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, diduga melakukan tindakan pelanggaran Transparansi Publik. (Fatullah)




















