Baca Juga : Bupati Zaiful Bokhari Mengusulkan PSBB Kepada Gubenur Lampung
Lampung Timur, Kompas Lampung.Com- Dengan moto Desa Membangun Masyarakat Makmur, yang selama ini di jadikan acuan bagi Desa Karya Mukti, ternyata hal itu hanya bagian slogan semata yang di lakukan oleh pemegang otoritas Desa setempat.
Terlihat dari seluruh Anggaran yang di peruntukan dalam Bidang Pembangunan Desa hingga mencapai besaran Rp. 943.658.500, yang terbagi dari beberapa jenis Pekerjaan di antaranya untuk Pembangunan Drainase yang terletak di Dusun II, III, V dan VI dengan panjang 1207 M. Dan menelan biaya sebesar Rp. 418.562.000, terindikasi adanya aroma penyelewengan Anggaran Dana yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Saat Awak Media yang tergabung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AKUNTAN, menyambangi Kediaman Kepala Desa setempat Marsono 30 April 2020, guna untuk melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, sayang sekali Beliau tidak ada di tempat yang sehingga tidak mendapatkan keterangan yang di butuhkan, sehingga berdasarkan hasil temuan maupun investigasi di lapangan dapat di simpulkan adanya dugaan dalam sistem pembangunan tersebut terjadi Mark Up.

Semua itu bisa terjadi kepada siapa pun, bagi Kepala Desa mengingat belum adanya sistem yang secara komprehensif Pemerintah dalam Pengawasan Dana Desa, sehingga Fenomena Korupsi Anggaran Dana Desa yang terus dan selalu bermunculan sangatlah perlu untuk di jadikan sebagai catatan serius bagi Pemerintah, dengan tujuan agar Pemerintah harus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas sebuah keuangan Dana Desa dengan memanfaatkan sebuah teknologi Informasi, supaya para Kepala Desa tidak semau udelnya dalam penggunaan Anggaran atau Dana Desa.
Akibat minimnya kompetensi Aparat Pemerintah Desa, serta kurang adanya pengawasan Pemerintah baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan, serta Masyarakat Desa itu sendiri. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang bagi Kepala Desa untuk melakukan sebuah tindakan yang melawan Hukum seperti, Penggelembungan atau Mark Up Harga dari satuan Material yang di gunakan atau bahkan bisa terjadi adanya korupsi yang di akibatkan karena ada sebuah intervensi dari atasan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan Fisik yang menimbulkan adanya ketidaksesuai dengan perencanaan, atau justru hal tersebut juga bisa terjadi pada tim pengelola kegiatan (PTK), yang bekerjasama atau menerima Fee dari penyedia Material, untuk meloloskan atau spesifikasi Material yang tidak sesuai.

Selanjutnya, menurut Hendriyanto dan Suyitno selaku Ketua dan Sekretaris dari LSM AKUNTAN, "kami akan selalu menindaklanjuti terkait adanya pengaduan Masyarakat mengenai adanya Kepala Desa yang di duga melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara, hingga sampai kepada sejawat Hukum yang terkait," ungkapnya. (Bambang.S)




















