Baca Juga : Pemkab Tubaba Fasilitasi Pemulangan 10 Tenaga Kerja Dari Bangka
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Bagian pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, Briptu Endi Hendri selaku Babinkamtibmas bersama aparatur Desa, Desa Sungai Badak dan Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji berikan sanksi tegas di wilayah binaannya berupa push-up, jum'at ( 01/05/2020), bagi masyarakat yang melanggar aturan semasa pandemi Covid-19.
Sanki tegas berupa push-up ini bertujuan agar masyarakat sadar tentang bahaya paparan Virus Covid-19 ini.
"Masyarakat yang melintasi posko penanganan Covid-19, yang tidak menggunakan masker sanksinya berupa push-up sebanyak 5 sampai 10 kali," jelas Babinkamtibmas Briptu Endi Hendi.

Selain Berikan Sanksi, Briptu Endi Hendi juga memberikan arahan agar dapat berikan contoh yang baik kepada semua masyarakat untuk saling menjaga kesehatan dan untuk bersama-sama perangi Covid-19.

"Saya berharap masyarakat khususnya Desa binaan,untuk tenang jangan panik terhadap pandemi Covid-19 yang ada sekarang di indonesia, selalu jaga pola hidup sehat," katanya.
Selesai lakukan sanksi push-up, mereka kita suruh bersihkan tangan dengan cara mencuci tangan dengan sabun, yang sudah disiapkan diposko, serta di periksa Suhu Badan. (hdz)




















