Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik Wartawan Mendapat Perlindungan Hukum

Sabtu, 15 Agu 2020 | 09:24:01 WIB, Dilihat 760 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik Wartawan Mendapat Perlindungan Hukum

Baca Juga : Mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia, DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Istimewa


Jakarta, KompasLampung.Com - Seorang warga negara yang ber Profesi Wartawan dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol selayaknya memiliki perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Pers No. 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Adapun yang mengkritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa "Perlindungan Hukum", yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak, untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.

Melihat dari Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU Pers No. 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana". Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.

Kembali lagi kedalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.

Apa artinya kemerdekaan pers, jika dalam kenyataan, wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.

Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia Noven saputra Menjelaskan bahwa perlindungan tersebut kembali lagi harus berdasar dan profesional contohnya, wartawan harus mentaati kode etik,dan undang undang pers 40, serta harus sesuai  dengan 5W 1H dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dan media tempat wartawan tersebut bekerja harus berbadan hukum dan SK Kemenkumham serta mencantumkan alamat lengkap dan penanggungjawab, sehingga hasil karya wartawan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional.

Lanjutnya,sehingga tidak ada yang hanya mengaku-aku wartawan,tapi tidak memiliki legalitas yang jelas , hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok saja.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII)  berada di Garda terdepan dalam membela Insan Pers dengan memegang teguh UU Pers No.40 Tahun 1999 dan undang undang dasar 45, secara Profesional. (Rls/Red)

 

Sumber : Presidium FPII



Mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia, DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Istimewa
  • Mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia, DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Istimewa

    Jumat, | 20:50:27 | 950 Kali


  • Anna Morinda Peringati Hari Pramuka Ke-59
  • Anna Morinda Peringati Hari Pramuka Ke-59

    Jumat, | 20:42:21 | 1403 Kali


  • Jaksa Agung RI Minta Kinerja Kejari Metro Lebih Banyak Ungkap Kasus Korupsi
  • Jaksa Agung RI Minta Kinerja Kejari Metro Lebih Banyak Ungkap Kasus Korupsi

    Jumat, | 20:33:54 | 1176 Kali


  • TPK Desa Margototo Bantah Terima Fee Dari Perusahaan Siluman
  • TPK Desa Margototo Bantah Terima Fee Dari Perusahaan Siluman

    Jumat, | 09:13:12 | 2188 Kali


  • Lima Item Pembangunan Fisik Desa Margosari Selesai Lebih Awal
  • Lima Item Pembangunan Fisik Desa Margosari Selesai Lebih Awal

    Jumat, | 08:52:15 | 2149 Kali