Kadis DLH Waykanan, Penambang Ilegal Dapat Didenda 100 Milyar Dan 5 Tahun Tahanann Penjara

Kamis, 28 Jan 2021 | 21:23:53 WIB, Dilihat 1243 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

 Kadis DLH Waykanan, Penambang Ilegal Dapat Didenda 100 Milyar Dan 5 Tahun Tahanann Penjara

Baca Juga : Penambahan 4 Kasus Covid-19 Kota Metro


Way Kanan, KompasLampung.Com - Aktivitas penambangan emas ilegal membuat tercemarnya sungai Way Umpu, Kecamatan Umpu Semengguk, Way Kanan.

Juga menyebabkan aliran sungai rusak dan sungai Way Umpu menjadi dangkal akibat tertutup material pembuangan limbah tambang. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Way Kanan, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M, menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal, khususnya emas di Way Kanan sudah sangat memprihatinkan.

Terkait izin tambang, Dwi mengungkapkan, hal itu ada undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral.
Dimana dalam UU Minerba, bagi kegiatan pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar, dan sanksi penjara paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.

"Masalah izin kewenangannya di Kementerian pusat, bukan di Provinsi, dan itu dimatrium sampai bulan Desember kemarin. Tapi per 11 Desember tidak ada kewenangan lagi," kata Dwi, Rabu (27/1/12021).

Dwi menambahkan, untuk masalah tambang emas ilegal yang ada di Way Kanan, pihaknya hanya bisa menghimbau, karena untuk tindakan itu yang berwenang pihak kepolisian.

"Karena Tambang ilegal yang ada sekarang itu jelas melanggar hukum dan pasal yang telah saya katakan tadi," lanjut Dwi.

Dwi juga mengaku, pada bulan Desember kemarin pihaknya sudah mengeluarkan surat himbauan melalui Camat untuk semua yang ada aktivitas penambangan emas ilegal. (Rls/Red)

Sumber realise : FPII Lampung



Penambahan 4 Kasus Covid-19 Kota Metro
  • Penambahan 4 Kasus Covid-19 Kota Metro

    Kamis, | 21:13:23 | 1145 Kali


  • Mari Berkolaborasi, Pemkot Bengkulu Lakukan MOU Dengan Pemkot Metro
  • Mari Berkolaborasi, Pemkot Bengkulu Lakukan MOU Dengan Pemkot Metro

    Kamis, | 21:06:42 | 969 Kali


  • Mapolsek Gunung Sugih Gelandang Residivis Pelaku Penyekapan Seorang Perempuan
  • Mapolsek Gunung Sugih Gelandang Residivis Pelaku Penyekapan Seorang Perempuan

    Kamis, | 20:53:22 | 1532 Kali


  • Pairin Kukuhkan Kepengurusan Masjid Taqwa Kota Metro Periode 2021-2025
  • Pairin Kukuhkan Kepengurusan Masjid Taqwa Kota Metro Periode 2021-2025

    Kamis, | 20:54:50 | 1190 Kali


  • Jalan Lintas Metro Jabung Resahkan Pengguna Jalan
  • Jalan Lintas Metro Jabung Resahkan Pengguna Jalan

    Kamis, | 15:13:54 | 1771 Kali