Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Polsek Tanjung Raya Berhasil Ungkap Curas Yang Libatkan Oknum Kepdes

Kamis, 16 Apr 2020 | 19:28:50 WIB, Dilihat 1041 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Polsek Tanjung Raya Berhasil Ungkap Curas Yang Libatkan Oknum Kepdes

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Paket Sembako Dan Masker Kapolres


Mesuji, Kompas Lampung.Com - Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melibatkan oknum Kepala Desa.

Tersangka yang berhasil diamankan ialah Prayogi Alias Ogi Bin Efendi, warga Dusun Tebing Tinggi Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Bediyanto Bin Burhan yang saat berprofesi sebagai Kepala Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur dan Erta Nadi Bin Burhan, warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Raya, serta Gunawan Bin Tukiman warga Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya.

Penangkapan berdasarkan LP/ B- 66 / III / 2020 / POLDA LAMPUNG / POLRES MESUJI / POLSEK Tanjung Raya / Subsektor Mesuji Timur, LP / 142 - B / III / 2020 / POLDA LPG / POLRES MESUJI / SEK RAYA Tanggal 23 Maret 2020, Lp /80-B/II/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 10 februari 2020, LP /490-B/XII/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 18 Desember 2019, LP /37-B/I/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 20 Januari 2020.

Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Joni, menjelaskan, keempat tersangka berhasil di tangkap di tempat berbeda di Kabupaten Mesuji, rabu (15/04/2020).

"Dari keempat tersangka, satu diantaranya adalah Kepala Desa, modus Operandi para tersangka adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan menodong korban dalam rumah serta curas di jalan dengan mengancam menggunakan senjata api kepada korban," ungkap Kapolres, kamis (16/4/2020).

Lanjut Kapolres, saat ini para tersangka telah diamankan untuk diproses lebih lanjut dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa surat nota emas, kotak hp samsung, satu buah hp nokia, satu BPKB sepeda motor merk kawasaki KLX berwarna hitam hijau atas nama Sumarlan, satu unit sepeda motor kawasaki KLX warna hijau. Dan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan Nopol BE 1024 LE. (hdz)



Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Paket Sembako Dan Masker Kapolres
  • Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Paket Sembako Dan Masker Kapolres

    Kamis, | 19:17:59 | 899 Kali


  • Fraksi Golkar Lamsel Bagikan APD ke Puskesmas Candipuro
  • Fraksi Golkar Lamsel Bagikan APD ke Puskesmas Candipuro

    Kamis, | 13:11:36 | 1562 Kali


  • Polsek Dente Teladas Identifikasi Penemuan Mayat Di Areal Persawahan
  • Polsek Dente Teladas Identifikasi Penemuan Mayat Di Areal Persawahan

    Kamis, | 12:01:10 | 1005 Kali


  • Dana Desa jadikan Motivasi Pemerintah Tiyuh Dan Masyarakat Indraloka II Untuk Memacu Pembangunan
  • Dana Desa jadikan Motivasi Pemerintah Tiyuh Dan Masyarakat Indraloka II Untuk Memacu Pembangunan

    Kamis, | 11:21:58 | 1075 Kali


  • Para Pemudik Asal Kec Gunung Terang Tubaba Wajib Jalani Karantina Mandiri Selama 14 Hari Di Rumah
  • Para Pemudik Asal Kec Gunung Terang Tubaba Wajib Jalani Karantina Mandiri Selama 14 Hari Di Rumah

    Kamis, | 11:20:16 | 1600 Kali